Rabu, 3 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Proyek Pembangunan Gedung Tingkat SDN 61 Kasang Pudak Abaikan K3, Kontraktor dan Konsultan Tutup Mata

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 26, 2023
in Daerah, Ekonomi, Hukum, Kriminal, Pendidikan, Sosial
0
Proyek Pembangunan Gedung Tingkat SDN 61 Kasang Pudak Abaikan K3, Kontraktor dan Konsultan Tutup Mata
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.703
Print đź–¨

Proyek Pembangunan Gedung Tingkat SDN 61 Kasang Pudak Abaikan K3, Kontraktor dan Konsultan Tutup Mata

HALOINDONESIANEWS,MUARO JAMBI – CV Surya Kencana Perkasa sebagai pelaksana proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi pembangunan Gedung SD negeri 61 Kasang Pudak diduga Abaikan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

Pekerjaan rehabilitasi total bertingkat SD negeri 61 Kasang Pudak dengan pagu anggaran Rp 1.625.956.812.66 dengan masa pelaksanaan 150 hari kerja.

Papan proyek/HIN

Pantauan media ini mulai dari awal pengerjaan saat pembongkaran dan sampai pengerjaan pondasi tidak terlihat pekerja yang menggunakan APD sesuai dengan prosedur K3.

Sabki, Kabid SD Muaro Jambi ketika dihubungi mengatakan “Nanti saya sampaikan ke pihak kontraktor dan tegur mereka agar mengunakan K3 dilingkungan pekerjaan sesuai prosedur.” ujarnya (14/7).

Namun setelah dua Minggu pekerjaan proyek berjalan apa yang disampaikan oleh Kabid SD Muaro Jambi tersebut sepertinya diacuhkan oleh pihak kontraktor pasalnya tidak terlihat pekerja yang menggunakan APD sesuai dengan prosedur K3.

Pada saat awak media melakukan pemantauan, dan investigasi saat itu kami melihat hampir semua pekerja tidak memakai K3 ( Keselamatan Kesehatan Kerja )

Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya di wajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.

Pekerja tidak menggunakan APD sesuai prosedur K3/HIN

Selanjutnya ketika menanyakan konsultan pekerjaan Lubis,  membenarkan adanya pekerja yang tidak memakai K3, “bahwa saya sudah menyampaikan agar kalau kerja memakai kelengkapan K3 “ujar konsultan.

Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga:

  • Sebanyak 128 Siswa Baru SMA Negeri 17 Muaro Jambi Ikuti Aktivitas Belajar 
  • Miris, Gedung SMPN 4 Muaro Jambi jadi Sarang Kelelawar 

 

Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):

Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain:

– Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.

– Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.

– Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

– Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.

– Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pada BAB III, Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi “ Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

 

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.

 

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi;

Ayat (1), ; Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

A. teguran;

B. peringatan tertulis;

C. pembatasan kegiatan usaha;

D. pembekuan kegiatan usaha;

E. pembatalan persetujuan;

F. pembatalan pendaftaran;

G. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;

H. pencabutan ijin.

Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri

Kepala sekolah SD negeri 61 Kasang Pudak Salam, saat dikonfirmasi mengatakan ” Soal pembangunan gedung baru tidak ada kewenangan saya, Semua urusan dinas dan Pelaksana pembangunan, setelah selesai pekerjaan baru saya terima kunci, itu saja.”tuturnya.

(Janiarto)

Tags: K3Muaro JambiSDN 61 Kasang Pudak
Previous Post

Sebanyak 128 Siswa Baru SMA Negeri 17 Muaro Jambi Ikuti Aktivitas Belajar 

Next Post

Miris, Proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Diduga Memperkerjakan Anak Di Bawah Umur 

Next Post
Miris, Proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Diduga Memperkerjakan Anak Di Bawah Umur 

Miris, Proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Diduga Memperkerjakan Anak Di Bawah Umur 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id