Jumat, 4 September, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

LSM Forkip Jambi Soroti Pembangunan Gedung Tingkat SDN 61 Kasang Pudak Diduga Kangkangi PermendagriĀ 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 26, 2023
in Berita, Budaya, Daerah, Ekonomi, Kriminal, Pemerintahan, Pendidikan, Sosial
0
LSM Forkip Jambi Soroti Pembangunan Gedung Tingkat SDN 61 Kasang Pudak Diduga Kangkangi PermendagriĀ 

Aset Daerah berupa seng atap sekolah yang dijadikan pagar/Haloindonesianews.com

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.533
Print šŸ–Ø

LSM Forkip Jambi Soroti Pembangunan Gedung Tingkat SDN 61 Kasang Pudak Diduga Kangkangi Permendagri

HALOINDONESIANEWS.COM, Muaro Jambi – Pembangunan gedung baru bertingkat SD negeri 61 Kasang Pudak yang berlokasi di RT 24 Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan, kali ini terkait aset daerah berupa seng atap, kayu bangunan, jendela, pintu dll.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LSM Forkip Jambi Junaidi Salim, menurutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi seharusnya mengawasi dengan ketat aset daerah tersebut.

“Penggunaan material bekas dalam rehab bangunan sekolah merupakan indikasi adanya permainan antara pihak Diknas Muaro Jambi dengan Kontraktor, sebab meski barang bekas statusnya tetap Barang Milik Negara (BMN), ada mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-undang untuk penggunaan dan penghapusan nya. “ujar Junaidi

Ditambahkannya, “Apalagi menggunakan seng atap sekolah sebagai pagar jelas ini mengangkangi Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah.”

Baca juga:

  • Miris, Proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Diduga Memperkerjakan Anak Di Bawah UmurĀ 
  • Proyek Pembangunan Gedung Tingkat SDN 61 Kasang Pudak Abaikan K3, Kontraktor dan Konsultan Tutup Mata

 

“Prinsipnya penilaian material bongkaran adalah menghitung material apa saja dari bangunan yang akan di bongkar yang masih memiliki nilai/harga untuk dijual. untuk setiap daerah kondisinya berbeda, sesuai dengan kondisi barang jika banyak lobang paku di seng bekas tersebut tentunya akan mengurangi harga, pengawasan dinas terkait patut dipertanyakan “. Jelas Junaidi Salim

Padahal, jika dikumpulkan dari semua rehab proyek gedung yang ada di kabupaten Muaro Jambi, tentu nilainya terhitung lumayan besar untuk menambah pendapatan daerah.”

Ditemui di ruangannya Kepsek SDN 61 Kasang Pudak Salam mengatakan, saya sudah memerintahkan penjaga sekolah untuk menyampaikan kepada tukang yang melakukan pembongkaran untuk sisa barang bekas aset sekolah agar dikumpulkan untuk dihitung terlebih dahulu tapi sepertinya diabaikan mereka.”

“Atas perintah Khaidir, makanya kami pasang seng atap sekolah tersebut sebagai pagar “ujar Mulyadi salah satu tukang kepada media ini saat ditemui di lokasi.

Sementara itu Kadis Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Firdaus sampai berita ini diterbitkan belum memberikan balasan atas pesan yang di kirim ke WA nya.

Diketahui saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi sedang melakukan rehabilitasi total bertingkat SD negeri 61 Kasang Pudak dengan pagu anggaran Rp 1.625.956.812.66 dan CV Surya Kencana Perkasa sebagai pelaksana.

(Janiarto)

Tags: Aset DaerahDinas pendidikan Muaro JambiLSM ForkipSDN 61 Kasang Pudak
Previous Post

Gubernur Al Haris : Desa Garda Terdepan Pembangunan Bangsa

Next Post

Tiga Hari Menduduki Pintu Eks PT. RKK, 4 KTH Masih Dihalangi Kepolisian

Next Post
Tiga Hari Menduduki Pintu Eks PT. RKK, 4 KTH Masih Dihalangi Kepolisian

Tiga Hari Menduduki Pintu Eks PT. RKK, 4 KTH Masih Dihalangi Kepolisian

Discussion about this post

Halo Indonesia News

Ā© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

Ā© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id