Kamis, 25 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Tiga Hari Menduduki Pintu Eks PT. RKK, 4 KTH Masih Dihalangi Kepolisian

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 26, 2023
in Berita, Budaya, Daerah, Ekonomi, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan
0
Tiga Hari Menduduki Pintu Eks PT. RKK, 4 KTH Masih Dihalangi Kepolisian

Istimewa

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 772
Print 🖨

Tiga Hari Menduduki Pintu Eks PT. RKK, 4 KTH Masih Dihalangi Kepolisian

HALOINDONESIANEWS.COM – Sudah tiga hari empat Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu KTH rimbo betung, KTH betung bersatu, KTH alam bersemi, KTH talang petanang yang tergabung dalam tiga desa yaitu Desa Betung, Desa Pematang Raman, Desa Petanang menduduki pintu akses eks pt rkk yang ada didalam kawasan hutan.

Konflik ini sudah berjalan cukup lama, pasca hengkangnya pt rkk dari wilayah tersebut lahan itu dikuasai oleh oknum koperasi, oknum pejabat dengan melakukan pemanen secara rutin.

Pada 07 juni kemarin masyarakat telah melakukan aksi dikantor Gubernur Provinsi Jambi, namun sampai saat ini belum ada langkah kongkret penyelesaian oleh pemerintah provinsi jambi.

 

Menurut Christian Napitupulu selaku ketua PW- STN provinsi jambi

Penyelesaian sengketa di eks PT RKK yang ada didalam kawasan Hutan adalah langkah yang mudah apabila dilaksanakan.

Adapun tahapan yang harus disepakati adalah :

1.Membentuk tim Verifikasi Subjek terkait pengajuan perhutanan sosial yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.

2.Dinas Kehutanan Provinsi bermohon kepada TIMDU Provinsi untuk melakukan tindakan tegas terhadap Objek lahan eks PT.RKK dengan menghentikan aktivitas semua pihak ( Status Quo )

3.Dinas Kehutanan bermohon kepada Gakkum KLHK dan Kepolisan untuk menindak aktivitas pemanenan yang dilakukan oleh Oknum – Oknum yang tidak memiliki legal standing.

 

Christian napitupulu juga menambahkan seharusnya aparat kepolisian harus bersifat netral bukan saja menghalangi 4 KTH untuk masuk kelokasi namun membubarkan aktivitas koperasi yang tidak memiliki hak atas pengelolaan kawasan hutan tersebut. (Eko)

Previous Post

LSM Forkip Jambi Soroti Pembangunan Gedung Tingkat SDN 61 Kasang Pudak Diduga Kangkangi Permendagri 

Next Post

Warga Lokal Hanya Jadi Penonton Proyek 1,6 Miliar Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Pilih Pekerja Dibawah Umur

Next Post
Warga Lokal Hanya Jadi Penonton Proyek 1,6 Miliar Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Pilih Pekerja Dibawah Umur

Warga Lokal Hanya Jadi Penonton Proyek 1,6 Miliar Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Pilih Pekerja Dibawah Umur

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id