Tersangka Kasus Korupsi Desa Seponjen segera di tetapkan Kejari Muaro Jambi
MUARO JAMBI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memastikan dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019.
“Kalau untuk Seponjen sedang ditangani oleh Kejari Muaro Jambi melalui Pidsus, untuk sementara ini kita belum menetapkan tersangka, karna kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kalau untuk penetapan tersangka insyaallah kalau tidak ada halangan secepatnya, akan dilakukan pada tahun ini (2020,red),”kata Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Angga saat dijumpai di Kantor Kejari Muaro Jambi, Rabu, (04/11/20).
Dalam kasus ini kepala desa yang menjabat saat itu adalah Penjabat Sementara (Pjs) Rodi Nurmansyah dan Bendaharanya Budiman yang saat ini menjabat sebagai Kades Seponjen Defenitif.
“Kalau untuk bagaimana perenan mereka (Pjs Rodi Nurmansyah dan Budiman,red), Sekarang masih dalam tahap pengembangan dari penyidikan. Tentu masih diperdalami lagi apakah ada tambahan informasi lagi atau keterangan lain, ini masih belum bisa kita sampaikan. Nanti temen temen bisa lihat pada penetapan tersangka dan tahap penuntutan,”jelas Angga.
Selain itu, lanjut Kasi Intel, Camat Kumpeh Riski Armadi juga dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dana desa Seponjen tahun 2019, camat yang bersangkutan juga telah hadir dan memenuhi panggilan jaksa. Camat Riski Armadi menjadi salah satu saksi yang diperiksa jaksa dalam kasus ini. “Camat dari Kumpeh sudah kita periksa,”ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi meningkatkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 13 Oktober 2020 lalu.
“Nilai kerugian sementara dari investigasi Inspektorat itu ditemukan kerugian sebesar Rp 500 juta atau setengah miliar,”tandasnya.
(Jan)
Discussion about this post