Haloindonesianews.com, Jambi – Ribuan baby lobster berjenis pasir dan mutiara yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri digagalkan Polres Tanjungjabung Timur, Jambi.
Informasi yang didapat, terungkapnya ribuan lobster yang akan diselundupkan ini berawal saat aparat Satnarkoba Polres Tanjabtim melakukan razia narkoba.
Saat itu, Kamis malam kemarin petugas menghentikan mobil truk yang melintas di Desa Majelis Hidayah, Kuala Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Saat menggeledah supir dan dua kenek, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 3 gram dibungkus dalam plastik.
Tidak hanya itu, petugas yang curiga bawaan truk tersebut, terus melakukan penggeledahan. Betapa terkejutnya petugas, saat memeriksa box mobil truk ditemukan kardus styrofon yang berisi baby lobster yang dibungkus pakai plastik.
Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo kepada sejumlah media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Baby lobster yang diamankan sebanyak 27 kardus styrofon dengan jenis pasir dan mutiara. Polres Tanjab Timur yang mengamankan. Pelaku membawanya dari Kota Jambi ke Tanjabtim,” tukasnya, Jumat (18/12/2020).
Dia menambahkan, baby lobster itu dibawa menuju perairan Tanjabtim, dan diduga bakal dikirim melalui kapal speed boat keluar negeri, melalui pelabuhan tikus yang ada di pelabuhan Tanjabtim.
Setelah diperiksa, ada 2 jenis barang bukti yang diamankan, yakni lobster jenis pasir dan mutiara. “Apabila lobster ini di jual di luar negeri, bila harga satuannya sekitar Rp100 ribu, maka total keseluruhannya mencapai Rp6 miliar,” tegas Rachmad.
Selain itu, sambungnya, dalam aksi pengiriman baby lobster tersebut, tidak ditemukan surat izin, alias Ilegal. “Kami tidak menemukan surat izin dalam aksi ini. Dalam transaksinya, atau perpindahan sangat mencurigakan. Di mana, komunikasinya pun terputus. Pelaku ini tidak tahu siapa,” terang Kapolda.
Dia juga menegaskan, pelaku yang membawa baby lobster ada sebanyak tiga orang. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tanjabtim.
“Ketiga pelaku diupah dari lima ratus ribu sampai lima juta rupiah dan mempunyai peran berbeda-beda,” tandas Rachmad didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.
Terpisah, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah menambahkan, tiga orang pelaku inisial Rh (22), warga Kampung Laut, And (21) dan Rnld (24), warga Sabak Barat, Tanjabtim.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiganya masih terus diperiksa intensif pihak kepolisian.
Atas dasar itu, pelaku yang melakukan pengangkutan perikanan, tanpa izin dari usaha perikanan, pelaku terancam hukuman pidana 8 tahun penjara, dan denda Rp1,8 miliar.
(Jan)






Discussion about this post