Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Dua Truk Pengangkut BBM Ilegal Beserta Sopirnya Diamankan Ke Polres Muaro Jambi

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Januari 19, 2021
in Daerah, Hukrim
0
Dua Truk Pengangkut BBM Ilegal Beserta Sopirnya Diamankan Ke Polres Muaro Jambi
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 843
Print 🖨

Dua Truk Angkut Minyak Ilegal Digelandang Ke Polres Muaro Jambi

Haloindonesianews.com, Muaro Jambi- Kembali Satuan Unit Reskrim Polres Muaro Jambi  dan Polsek Mestong mengamankan dua truk beserta sopirnya terkait mengangkut minyak tanpa dilengkapi dokumen yang sah pada Jumat 15/01 pukul 17.35 wib saat ini kedua truk tersebut di amankan di Mapolres Muaro Jambi

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SiK MH melalui Kasubag Humas AKP. Amradi SE. Menyampaikan jajaran Polres Muaro Jambi kembali mengamankan dua truk bermuatan minyak tanpa dokumen sah beserta dua orang pelaku nya.

Pelaku yang diamankan SUJONO Bin DAIM (Alm)  45 tahun, laki-laki, Islam, Sopir, Alamat RT.30 Desa Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dan M JAMIL Bin BUSTAMI , 42 tahun, laki-laki, Islam, Sopir, Alamat Desa Ranto Majo Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi.

Truk yang mengamankan
1 (satu) unit mobil Truck Canter warna Kuning dengan No Pol : BH 8348 ZU . Bermuatan minyak tanah 10.000Liter

1 unit truk Box PS 100 nopol B 9144 WQO dengan muatan minyak tanah sekitar 9 ribu liter
Jumlah minyak 19 ribu liter

Lokasi penangkapan di Jl Lintas Jambi-Palembang Km 40 Rt.04 Desa Suka Damai Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi. Ungkap Amradi

“Para pelaku mengangkut minyak tanah ilegal yang berasal dari Desa Bedeng Arang Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin Sumsel,

Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi menambahkan
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan didalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan atau barang siapa yg mengangkut sesuatu benda yg patut diduga berasal dr hasil kejahatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda
paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).”

Pelaku melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 480 KUHP.

(Jan)

Tags: Kriminal BBM Ilegal
Previous Post

Pengunjung Lapas Bangko Tertangkap Bawa Narkoba Jenis Sabu

Next Post

Didampingi Alharis, Fachrori Sampaikan Permohonan Ma'af dan Pamit

Next Post
Didampingi Alharis, Fachrori Sampaikan Permohonan Ma’af dan Pamit

Didampingi Alharis, Fachrori Sampaikan Permohonan Ma'af dan Pamit

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id