Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kakek Bejat di Muaro Jambi Terancam Hukuman Kebiri

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Januari 20, 2021
in Hukrim
0
Kakek Bejat di Muaro Jambi Terancam Hukuman Kebiri
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.736
Print đź–¨

Haloindonesianews.com, Muaro Jambi –Seorang anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan seorang kakek berusia 70 tahun di Kabupaten Muaro Jambi. Kasus pencabulan tersebut dialami korban di sebuah pondok dalam kebun karet yang berada di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Jaluko.

Perkara pencabulan ini telah dilaporkan orang tua korban kepada pihak kepolisian setempat. Unit Tim Unit PPA Sat Rekrim Polres Muaro Jambi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap dan telah ditahan di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi membenarkan adanya laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini. Kasus pencabulan itu terjadi pada Agustus 2020 dan baru dilaporkan pihak korban ke Polres Muaro Jambi pada 14 Desember 2020.

“ Setelah dilakukan proses penyelidikan, tersangka pencabulan berisinial AH kita tangkap di rumahnya. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 13 Januari 2021, sekira pukul 15.30 WIB. Yang turun melakukan penangkapan tim dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi,” kata Amradi saat dikonfirmasi Haloindonesianews.com ke ruang kerjanya, Rabu (20/1/2021).

Amradi mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka AH di dalam sebuah pondok dalam kebun karet. Tersangka ketika itu mengajak korban mengambil petai ke kebun karet dan setelah itu pelaku berjanji membeli tekwan satu mangkok untuk korban.

“ Reaksi korban sewaktu diajak cuman diam saja. Tersangka ini kemudian meminta izin kepada ibu korban. Karena mereka ini bertetangga dan saling kenal, ibu korban ini mengizinkan,” ujar Amradi.

Tersangka dan korban akhirnya berangkat ke dalam kebun karet. Di dalam kebun karet tersebut kebetulan ada sebuah pondok. Pada saat berada di dalam pondok tersebut ternyata tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

“ Di pondok itulah tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim,” ujar Amradi.

Amradi mengatakan, tersangka AH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jaluko. Pria berusia uzur itu sama sekali tidak melakukan perlawanan. Bahkan tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tersangka AH akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang denda paling banyak Rp5 Miliar,” kata Amradi

Di tempat terpisah salah satu praktisi Hukum di Jambi Tengku Ardiansyah SH juga menambahkan Selain sanksi diatas pelaku juga dapat di jerat dengan hukuman Kebiri sesuai PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020.”

(Janiarto)

Tags: #Kriminal #kebiri
Previous Post

Bupati Masnah Lakukan Sinergi Kembangkan Kawasan Candi Muaro Jambi

Next Post

Bupati Masnah Hadiri 'Sedekah Payo, Turun ke Umo' Gabungan Kelompok Tani Senaung.

Next Post
Bupati Masnah Hadiri ‘Sedekah Payo, Turun ke Umo’ Gabungan Kelompok Tani Senaung.

Bupati Masnah Hadiri 'Sedekah Payo, Turun ke Umo' Gabungan Kelompok Tani Senaung.

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id