Kamis, 16 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Polresta Jambi Tangkap Wanita Pembuat Ijazah Palsu

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Februari 20, 2021
in Hukrim
0
Polresta Jambi Tangkap Wanita Pembuat Ijazah Palsu
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.680
Print đź–¨

Polresta Jambi Tangkap Wanita Pembuat Ijazah Palsu

Halo Indonesia News, JAMBI – Seorang wanita berinisial AM (23) di amankan Satuan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi terkait kasus tindak pidana pemalsuan Ijazah.

Tersangka AM (23) warga Kelurahan Talang Banjar , Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu di media sosial (Medsos) sejak tahun 2017.

“Tersangka kami tangkap di depan Rumah Sakit Mitra, Kota Baru, Kota Jambi,” kata Kasat Reskrim Kompol Handres, Jumat (19/02/2021).

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah Perguruan Tinggi dan SMA palsu, kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Lalu, pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021, Anggota Unit Tipidter berlakukan undercover untuk bertemu dengan pelaku. Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku datang ke TKP dengan membawa ijazah paket C palsu.

“Pelaku dan barang bukti di tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan dan disana berhasil diamankan berupa barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu,” ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 68 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Ancaman pidana pelaku maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres.

(Red)

Tags: Ijazah palsu Polresta Jambi
Previous Post

Hari Pertama Bekerja Pj.Gubernur Pimpin Rapat Staf Lengkap Hari Nur Cahya : Kita Fokus Pada Penanganan Covid -19 dan Jaga Kondusifitas Politik

Next Post

Diduga Temui Selingkuhannya Kepala Sekolah Tewas di Keroyok

Next Post
Diduga Temui Selingkuhannya Kepala Sekolah Tewas di Keroyok

Diduga Temui Selingkuhannya Kepala Sekolah Tewas di Keroyok

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id