Jumat, 1 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Resmi, Menag Larang Mudik dan Takbir Keliling 2021

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
April 20, 2021
in Nasional
0
Resmi, Menag Larang Mudik dan Takbir Keliling 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.426
Print 🖨

Larang Takbir Keliling, Menag: Silakan Takbir di Masjid atau Mushala

Halo Indonesia News, JAKARTA – Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung bulan Ramadan.

“Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala,” ujar Menag saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin 19 April 2021.

Menag mengatakan sebagaimana dilakukan di beberapa daerah, takbir biasa dilakukan berkeliling dan berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan COVID-19.

Dia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut.

Pada kesempatan itu Menag juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.

Dia menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.

“Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan COVID-19,” kata Menag. (Red)

Tags: Menag Larang Mudik dan Takbir Keliling 2021
Previous Post

Tak Terima Suami di Penjara, Istri Siap Laporkan Balik, Bongkar Perlakuan Kasar Perawat pada Anak

Next Post

Gara-gara BLT Tidak Cair, Suami Pukul Istri Pakai Batu Giling

Next Post
Gara-gara BLT Tidak Cair, Suami Pukul Istri Pakai Batu Giling

Gara-gara BLT Tidak Cair, Suami Pukul Istri Pakai Batu Giling

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id