Halo Indonesia News, Jateng – Kasus dugaan penjualan alat rapid test antigen ilegal di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, diungkap oleh polisi.
Dilansir dari kompas.com, Ditreskrimsus Polda Jateng berupaya menyelidiki dengan cara menyamar sebagaiĀ pembeli.
Setelah bertransaksi, polisi yang menyamar itu mendapati dua orang kurir yakni PRS dan PF membawa 25 boks alat rapid test antigen ilegal merek Clungene dan tiga boks merek Speedcheck.
Selain disalurkan ke pembeli secara perseorangan,Ā rapid testĀ antigen ilegal itu juga diedarkan ke sejumlah klinik dan rumah sakit sepanjang Oktober 2020 hingga Februari 2021. Dalam waktu satu sampai dua pekan, pelaku bisa menjual 300-400 boksĀ rapid testĀ antigen.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin bersama tim Unit I subdit I mendatangi rumah milik SPM yang dijadikan gudang alat rapid test antigen ilegal di Jalan Perak, No.9 Kwaron 2 Bangetayu, Semarang.
Polisi pun menangkap SPM yang merupakan karyawan dari PT. SSP di Jalan Paradise Sunter, Jakarta Utara.
Saat ditanya, SPM (34) yang telah ditetapkan tersangka mengaku nekat menjual alat kesehatan tanpa izin edar karena tergiur keuntungan besar.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi, mengatakanĀ “Hasil dari penjualan produknya selama lima bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 2,8 miliar.!”
Untuk itu, Polda Jawa Tengah akan menindak tegas pelaku kejahatan yang sudah merugikan kesehatan masyarakat.
Lutfi meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga alat tes cepat yang lebih murah. (Red)






Discussion about this post