Senin, 4 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Polda Jateng Bongkar Penjualan Alat Rapid Test Antigen Ilegal Beromset Milyaran

Keuntungan pelaku capai 2,8 Milyar

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 6, 2021
in Daerah, Hukrim
0
Polda Jateng Bongkar Penjualan Alat Rapid Test Antigen Ilegal Beromset Milyaran
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.990
Print šŸ–Ø

Halo Indonesia News, Jateng – Kasus dugaan penjualan alat rapid test antigen ilegal di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, diungkap oleh polisi.

Dilansir dari kompas.com, Ditreskrimsus Polda Jateng berupaya menyelidiki dengan cara menyamar sebagaiĀ  pembeli.

Setelah bertransaksi, polisi yang menyamar itu mendapati dua orang kurir yakni PRS dan PF membawa 25 boks alat rapid test antigen ilegal merek Clungene dan tiga boks merek Speedcheck.

Selain disalurkan ke pembeli secara perseorangan,Ā rapid testĀ antigen ilegal itu juga diedarkan ke sejumlah klinik dan rumah sakit sepanjang Oktober 2020 hingga Februari 2021. Dalam waktu satu sampai dua pekan, pelaku bisa menjual 300-400 boksĀ rapid testĀ antigen.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin bersama tim Unit I subdit I mendatangi rumah milik SPM yang dijadikan gudang alat rapid test antigen ilegal di Jalan Perak, No.9 Kwaron 2 Bangetayu, Semarang.

Polisi pun menangkap SPM yang merupakan karyawan dari PT. SSP di Jalan Paradise Sunter, Jakarta Utara.

Saat ditanya, SPM (34) yang telah ditetapkan tersangka mengaku nekat menjual alat kesehatan tanpa izin edar karena tergiur keuntungan besar.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi, mengatakanĀ  “Hasil dari penjualan produknya selama lima bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 2,8 miliar.!”

Untuk itu, Polda Jawa Tengah akan menindak tegas pelaku kejahatan yang sudah merugikan kesehatan masyarakat.

Lutfi meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga alat tes cepat yang lebih murah. (Red)

Source: Alat rapid Test Antigen Ilegal
Tags: Polda Jateng Bongkar Penjualan Alat Rapid Test Antigen Ilegal
Previous Post

Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Berikan Bantuan Kepada Siswa Man Cendikia

Next Post

Bupati Bersama Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi terima Opini WTP

Next Post
Bupati Bersama Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi terima Opini WTP

Bupati Bersama Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi terima Opini WTP

Discussion about this post

Halo Indonesia News

Ā© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

Ā© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id