Sabtu, 8 Agustus, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Miris, Seorang Kakek di Muarojambi Tega Cabuli Anak dibawah Umur

Kasusnya saat ini ditangani PPA Polres Muaro Jambi

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 14, 2021
in Hukrim
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.679
Print đź–¨

Haloindonesianews.com, Muarojambi – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Muarojambi, kali ini pencabulan terjadi di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu.

kejadian pencabulan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 16.00 Wib di Desa Persiapan Kasang Kebon Dalam atau tepatnya RT 03 Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi.

Pada saat itu saudara Sopian Alias Atuk memanggil Korban sebut saja bunga untuk melihat burung, kemudian korban Bunga mendatangi Pelaku Sopian Alias Atuk tersebut, namun pelaku Sopian Alias Atuk membawa Korban ke dekat Pohon nangka dan melakukan Pencabulan terhadap Korban dengan cara memegang kemaluan korban serta memegang payudara korban dengan menggunakan tangan, kemudian menciumi pipi dan leher korban.

Selanjutnya penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jum’at tanggal 07 Mei 2021 sekira Pukul 15.00 Wib di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi.

“Pelaku telah di amankan dirumahnya tanpa perlawanan Selanjutnya kasus ini ditangani oleh PPA Polres Muarojambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut” Kata Kasat Reskrim Melalui Kasubag Humas Polres Muaro Jambi

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dimana Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dapat diancam hukuman pidana penjara 20 tahun.

Ditempat terpisah ketua pemuda RT 03 Kasang Pudak Heriyanto membenarkan kejadian asusila tersebut “Awalnya pihak korban melapor kepada ketua RT setempat oleh ketua RT diarahkan untuk melakukan Visum terlebih dahulu selanjutnya tanpa pengetahuan RT pihak keluarga korban ternyata melaporkan  kejadian tersebut ke pihak Polres Muaro Jambi, Pelaku dan Korban saling bertetangga rumah mereka berhadapan.” Ujarnya

(Jan)

Tags: AsusilaKasang KumpehMuaro JambiPelecehan seksual
Previous Post

Kapolres Muaro Jambi : Pastikan Sekat Kanal Berfungsi, Guna Antisipasi Karhutla

Next Post

Dandim 0611/Garut Distribusikan Zakat Fitrah Dari Jajarannya

Next Post
Dandim 0611/Garut Distribusikan Zakat Fitrah Dari Jajarannya

Dandim 0611/Garut Distribusikan Zakat Fitrah Dari Jajarannya

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id