Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Pengadilan Negeri Jambi Gelar Sidang Gugatan Strict Liability WALHI

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 20, 2021
in Daerah, Hukrim
0
Pengadilan Negeri Jambi Gelar Sidang Gugatan Strict Liability WALHI
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.128
Print 🖨

Pengadilan Negeri Jambi Gelar Sidang Gugatan Strict Liability WALHI

Haloindonesianews.com, JAMBI – Sidang Gugatan Strict Liability Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Jambi hari ini Kamis, (20/05/2021) di Pengadilan Negeri Jambi kembali dilaksanakan setelah di tunda selama satu bulan untuk pemanggilan para pihak.

Para pihak yaitu Tergugat 1 (satu) PT. Pesona Belantara Persada terlihat tidak menghadiri sidang padahal telah di panggil dengan Panggilan Luar biasa melalui media massa,
Tergugat 2 (Dua) PT. Putra Duta Indah Wood hadir diwakili kuasa Hukumnya,
Turut Tergugat 1 (satu) Kementerian Lingkungan Hidup diwakili oleh Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan surat tugas dari Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya,
Pihak Turut Tergugat 2 (Dua) hadir di wakili oleh Biro Hukum Provinsi Jambi berdasarkan Surat Tugas dari Pj Gubernur Jambi.

Agenda sidang selanjutnya adalah Pemanggilan Pihak Tergugat 1 (satu) untuk menghadiri sidang pada tanggal 21 Juni 2021 dengan Agenda Sidang Mediasi.

Ditemui disela-sela persidangan Pengacara WALHI Provinsi Jambi Ramos Apriyanto Hutabarat SH yang juga ketua Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Wirasena mengatakan “Jika Pihak Tergugat 1 (satu) tidak juga menghadiri sidang tersebut maka Pihak Tergugat 1 dinyatakan melepaskan haknya untuk mempertahankan kepentingan haknya di pengadilan,”

Strict Liability atau asas tanggung jawab mutlak lahir dari kebutuhan hukum baru yang didasarkan pada putusan hakim, berkembang melalui pikiran-pikiran para ahli hukum, sebelum memasuki bentuk hukum perundang-undangan dan konvensi internasional, Lahirnya asas tanggung jawab mutlak juga dilatarbelakangi oleh perkembangan industry atau dunia usaha yang menggunakan teknomogi berisiko tinggi, yakni berupa akibat atau dampak sangat berbahaya terhadap orang, harta benda dan lingkungan hidup. Dalam perkembangannya, asas tanggung jawab mutlak atau strict liability ini telah menjadi suatu hukum kebiasaan.” Pungkasnya.

(Janiarto)

Tags: Lingkungan hidupPBH WirasenaStrict LiabilityWALHI
Previous Post

Akhir Tahun 2021, Padang-Pekanbaru Cuma 4 Jam

Next Post

Sekda : Gunakan Teknologi Digital Sesuai Kegunaannya

Next Post
Sekda : Gunakan Teknologi Digital Sesuai Kegunaannya

Sekda : Gunakan Teknologi Digital Sesuai Kegunaannya

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id