Senin, 19 Mei, 2025
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Sekda Ikuti Rakor Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Sistem OSS Bersama Tiga Menteri

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 29, 2021
in Advertorial, Daerah
0
Sekda Ikuti Rakor Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Sistem OSS Bersama Tiga Menteri
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 579
Print 🖨

Sekda Ikuti Rakor Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Sistem OSS Bersama Tiga Menteri

Haloindonesianews.com, JAMBI  – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H. Sudirman. SH, MH mengikuti Rakor secara Virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartato, Menteri Dalam Negeri RI, M. Tito Karnavian, Meteri Investasi Republik Indonesia Bahlil Lahadalia. Rakor ini membahas penyelenggaraan perrizinan perusahaan sistem Online Single Submission (OSS).Sekda Mengikuti dari Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda, Jumat (28/05/2021).

Sekda mengikuti Rakor OSS

Turut mendampingi Sekda Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jambi Imron Rosadi, Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Muktamar Hamdi, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi dan pimpinan OPD terkait.

Pada kesempatan ini Sekda berserta Kepala OPD lainya menyimak paparan para menteri tentang pelaksanaan Pembahasan Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Sistem OSS
Dalam paparannya menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartato menyampaikan, Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah berlaku menerapkan sistem OSS dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan berusaha dan meningkatkan investasi trasparan cepat dan efisien.
“ Mempermudah birokrasi perizinan berusaha, baik pusat maupun daerah dengan sistem Online Single Submission.” ujarnya

Pelayanan perizinan berusaha teritengrasi secara elekronik atau online Single Submission (OSS) bertujuan mempermudah proses perizinan untuk berinvestasi, untuk itu pemerintah pusat menyelesaikan OSS dengan pemerintah daerah. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) fokus membenahi pelaksanaan OSS dengan mengonsolidasikan program dan kegiatan bersama aparatur penenaman modal baik pusat maupun daerah.

“ Dengan tujuan dapat meningkatkan infestasi daerah,” ungkapnya.

(Jan/Adv)

Tags: OSSRakorSekda pemprov JambiTiga menteri
Previous Post

Pj.Gubernur Hadiri Peringatan HUT Kota Jambi

Next Post

Ini Dia Daftar 6 SMA Terbaik di Jambi Berdasarkan UTBK

Next Post
Ini Dia Daftar 6 SMA Terbaik di Jambi Berdasarkan UTBK

Ini Dia Daftar 6 SMA Terbaik di Jambi Berdasarkan UTBK

Discussion about this post

caleg DPR RI partai Demokrat Dapil Provinsi Jambi

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id