Pasca Operasi Premanisme, Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Sungai Gelam
Haloindonesianews.com, Muarojambi – Menindaklanjuti Perintah Kapolri untuk melakukan pemberantasan terhadap aksi premanisme, Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra SE turun langsung untuk melakukan pemberantasan premanisme serta melakukan himbauan dan sosialisasi larangan kepada masyarakat yang memiliki senjata api tanpa izin di wilayah Hukum Polsek Sungai Gelam dan agar segera menyerahkannya ke Polsek Sungai Gelam jika masih memiliki senjata api tanpa izin tersebut.
Alhasil berkat terjalinnya komunikasi dan silahturahmi yang baik dengan warga setempat, beberapa tokoh masyarakat dan warga mendatangi Polsek Sungai Gelam untuk menyerahkan senjata api rakitan jenis kecepek (11/06/2021).
Penyerahan senjata api rakitan tersebut di terima langsung oleh Kapolsek Sungai gelam IPDA Yohanes Candra SE di Mapolsek Sungai Gelam
“Kami berharap masyarakat dapat mengerti akibat dan sangsi jika memiliki senjata api apalagi tanpa izin karena hal tersebut selain melanggar hukum juga bisa sangat membahayakan ” Kata Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan “kepada seluruh warga masyarakat yang saat ini masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar segera menghubungi atau menyerahkan langsung ke polsek Sungai Gelam karena ancaman pidananya tidak main-main pemilik Senpi tanpa izin dapat dijerat pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun tetapi berat atau ringan hukum seseorang akan diputuskan hakim di pengadilan,” Pungkasnya
(Janiarto)






Discussion about this post