Sabtu, 18 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Pasca Operasi Premanisme, Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Sungai Gelam

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juni 13, 2021
in Daerah, Hukrim
0
Pasca Operasi Premanisme, Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Sungai Gelam
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.330
Print 🖨

Pasca Operasi Premanisme, Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Sungai Gelam

Haloindonesianews.com, Muarojambi – Menindaklanjuti Perintah Kapolri untuk melakukan pemberantasan terhadap aksi premanisme, Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra SE turun langsung untuk melakukan pemberantasan premanisme serta melakukan himbauan dan sosialisasi larangan kepada masyarakat yang memiliki senjata api tanpa izin di wilayah Hukum Polsek Sungai Gelam dan agar segera menyerahkannya ke Polsek Sungai Gelam jika masih memiliki senjata api tanpa izin tersebut.

Alhasil berkat terjalinnya komunikasi dan silahturahmi yang baik dengan warga setempat, beberapa tokoh masyarakat dan warga mendatangi Polsek Sungai Gelam untuk menyerahkan senjata api rakitan jenis kecepek (11/06/2021).

Penyerahan senjata api rakitan tersebut di terima langsung oleh Kapolsek Sungai gelam IPDA Yohanes Candra SE di Mapolsek Sungai Gelam

“Kami berharap masyarakat dapat mengerti akibat dan sangsi jika memiliki senjata api apalagi tanpa izin karena hal tersebut selain melanggar hukum juga  bisa sangat membahayakan ” Kata Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan “kepada seluruh warga masyarakat yang saat ini masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan agar segera menghubungi atau menyerahkan langsung ke polsek Sungai Gelam karena ancaman pidananya tidak main-main pemilik Senpi tanpa izin dapat dijerat pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun tetapi berat atau ringan hukum seseorang akan diputuskan hakim di pengadilan,” Pungkasnya

(Janiarto)

Tags: KecepekPemberantasan premanismePolres Muaro JambiPolsek Sungai GelamSenpi ilegalSenpi rakitan
Previous Post

Ponpes Satu Qur'an Jalin Kerjasama dengan Fakultas Ushuluddin UIN STS Jambi

Next Post

Wakil Bupati Muaro Jambi Menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Sungai Duren

Next Post
Wakil Bupati Muaro Jambi Menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Sungai Duren

Wakil Bupati Muaro Jambi Menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Sungai Duren

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id