PPKM Darurat, Garut Berlakukan Sistem Penyekatan Berlapis
Haloindonesianews.com, Garut – Kegiatan masyarakat di Kabupaten Garut mulai dibatasi oleh pemerintah. Petugas gabungan menerapkan penyekatan di pusat keramaian dan perbatasan.
Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP menyatakan, dalam penerapan PPKM Darurat ini kegiatan masyarakat dibatasi maksimal.
“Kita mengacu pada aturan pemerintah pusat. Disini kita cara bertindaknya satu pintu dibawah kendali Kapolres,” ucap Bupati kepada wartawan, Jumat (2/7).
PPKM Darurat mulai diterapkan di Kabupaten Garut hari ini. Bupati menyatakan, petugas gabungan bersiaga mencegah kerumunan. Selain itu, petugas juga mengintensifkan pemantauan protokol kesehatan masyarakat.
Pembatasan kegiatan akan dilakukan dengan cara melakukan penyekatan menuju pusat perkotaan. Selain itu Pemda juga menutup akses menuju kawasan wisata hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“PPKM mikro darurat itu adalah membatasi kegiatan masyarakat dari kerumunan. Yang kedua, adalah melaksanakan penegakan dari pada Prokes. Yang ketiga, tetap kita juga melakukan tracing, tracking dan vaksinasi,” katanya.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan dalam melakukan penyekatan, sistem tiga lapis akan diterapkan petugas.
“Nanti akan ada penyekatan di tiga ring. Ring tiga, ring dua dan satu,” kata Kapolres.
Ia menambahkan, sistem penyekatan berlapis dibagi sesuai peta kerawanan dan pusat kerumunan. Wilayah Jalan Ahmad Yani atau Pengkolan merupakan salah satu wilayah yang akan diterapkan pembatasan ketat karena titik itu merupakan pusat keramaian warga Garut.
Ia juga menjelaskan, diawal pemberlakuan PPKM ini pihaknya lebih menekankan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan preventif akan lebih dikedepankan.
“Namun demikian kalau ada pelanggaran akan ada operasi yustisi yang akan kami lakukan bersama instansi lain,” kata Kapolres.
Penulis : Alam S
Editor : Janiarto






Discussion about this post