Senin, 10 Agustus, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Jaksa Penuntut Kasus Habib Rizieq Meninggal Dunia

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 16, 2021
in Hukrim, Hukum, Nasional
0
Jaksa Penuntut Kasus Habib Rizieq Meninggal Dunia
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.118
Print 🖨

Nanang Gunaryanto, Jaksa Penuntut Habib Rizieq Meninggal Dunia
HALOINDONESIANEWS.COM – Kejaksaan Agung RI berduka. Salah satu jaksa terbaiknya meninggal dunia hari ini, Jumat 16 Juli 2021. Dia adalah Jaksa Nanang Gunaryanto yang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejaksaan Agung.

Diketahui, Jaksa Nanang merupakan salah satu jaksa yang menuntut kasus swab tes Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dikutip Haloindonesianews.com dari akun IG @ kejaksaanRI

“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)

Jumat 16 Juli 2021 Jam 06.00. WIB di RS Bateshda Yogyakarta. Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman,” tulis akun tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta memembenarkan jika jaksa Nanang merupakan salah satu jaksa yang menuntut Habib Rizieq dikasus Swab tes RS Ummi.

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi. Habib Rizieq dinyatakan menyebarkan bohong dan memunculkan keonaran. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahuan bohong dan terbitkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021. (*)

Tags: JaksaKasus habib Rizieq
Previous Post

Ini Daftar 20 Mobil Terlaris di Indonesia Bulan Lalu

Next Post

Tak Terima Ditegur Anggota Paskhas TNI, Massa Bakar Rumah dan Kios

Next Post
Tak Terima Ditegur Anggota Paskhas TNI, Massa Bakar Rumah dan Kios

Tak Terima Ditegur Anggota Paskhas TNI, Massa Bakar Rumah dan Kios

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id