Rabu, 3 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Korupsi Dana Desa, Jaksa Jebloskan Mantan Pj Kades di Muarojambi ke Penjara

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 19, 2021
in Daerah, Hukrim
0
Korupsi Dana Desa, Jaksa Jebloskan Mantan Pj Kades di Muarojambi ke Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.822
Print đź–¨

Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dilakukan penahanan oleh Jaksa.

Haloindonesianews.com, MUARO JAMBI- Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, RN (43) sebagai tersangka.

RN dituding menilep Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Seponjen tahun anggaran 2019, dengan jumlah kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

RN resmi dilakukan penahanan oleh Jaksa pada Kamis 15 Juli 2021. RN sendiri akan ditahan selama 20 hari, sembari menunggu jadwal persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Melinda, melalui Kasi Intel Ahmad Fauzan membenarkan hal ini.

“Iya mulai hari kamis beliau resmi ditahan. beliau datang memenuhi panggilan. Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk dilakukan rapid antigen sesuai protokol kesehatan Covid-19,”tutur Fauzan.

Fauzan menjelaskannya, Jaksa telah melakukan pelimpahan tahap dua untuk kasus ini. Saat dilakukan penahanan, tersangka RN datang menggunakan batik berwarna coklat. Setelah masuk ke kantor Kejari Muaro Jambi dan menjalani pemeriksaan kesehatan, RN langsung dititipkan ke sel tahanan Polres Muaro Jambi.

“Secepatnya akan disidangkan. saat ini kita tengah mempersiapkan berkas dakwaannya,”ucap Fauzan.

Sementara itu, dengan wajah tertunduk RN enggan untuk berkomentar banyak.

“Saya juga sudah diperiksa kesehatan. Yang lain silahkan sama pengacara saya, sudah dilimpahkan ke pengacara, mohon maaf ya,”ucap RN. (Red)

Tags: Dana DesaJaksaKorupsiKumpehMuaro JambiSeponjen
Previous Post

Wabup BBS Dampingi HBA Panen Pisang Cavendis di Ponpes Miftahun Najah Desa Tangkit

Next Post

Percepat Pembangunan, Gubernur Jambi Kumpulkan Pihak Balai

Next Post
Percepat Pembangunan, Gubernur Jambi Kumpulkan Pihak Balai

Percepat Pembangunan, Gubernur Jambi Kumpulkan Pihak Balai

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id