Rabu, 15 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kapolres Muaro Jambi Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pencurian

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Agustus 19, 2021
in Daerah, Hukrim
0
Kapolres Muaro Jambi Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pencurian
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.506
Print đź–¨

AKBP Yuyan Priatmaja gelar konferensi pers

Haloindonesianews.com, MUARO JAMBI- Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja , mengelar Konferensi pers guna mengungkap Kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (18/08/2021)

Berlokasi di halaman Mapolsek Kumpeh Ulu tampak Kapolres didampingi Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Dedi Subandi dan anggota dari Satreskrim Polres Muaro Jambi serta hadir insan pers dari berbagai media.

Seperti di ketahui Anggota Kepolisian dari Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan cara membobol rumah, Minggu 15 Agustus 2021.

Penulusuran pihak kepolisian, dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Ungkap kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor jenis Yamaha N-MAX berwarna hitam, dengan nomor polisi BH 3367 YZ berikut STNK-nya. Kemudian satu buah handphone merek VIVO Y19, satu buah handphone merek REALME 5 dan satu buah handphone merek REALME C2 yang berada di dalam rumah korban pada 05 Agustus 2021 lalu.

Lokasi rumah korban berada di Lorong Gotong Royong, RT. 41, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Selanjutnya Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bergerak.

Polisi menyelidiki peristiwa pembobolan rumah ini secara mendalam. Hasilnya, dua pelaku diketahui identitasnya dan dilakukan pengejaran.

Diketahui, satu pelaku pelaku merupakan pelaku pembobolan rumah, sementara satu pelaku lagi merupakan penadah.

Keduanya yakni Neki Harianto (31), warga RT.03, Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel. Neji merupakan pelaku pencurian.

Sementara satu pelaku lainnya, yakni Armadi (42) warga Kampung Satu, Desa Kartasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel merupakan Panadah.

Diketahui, Pelaku Neki menjual sepeda motor hasil kejahatannya itu kepada palaku Aramdi.

“Tim Polsek Kumpeh Ulu dibantu dengan Tim Buser Polres Muaro Jambi berhasil menangkap satu pelaku dengan pemberatan, Hasil pengakuannya tersangka melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Muaro Jambi, satu di Kecamatan Sungai gelam dan Dua di kecamatan Kumpeh Ulu”ujar Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, Rabu (18/08/21).

Selain dua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor dan 3 buah hendpone yang dicuri. Untuk barang bukti sepeda motor diamankan polisi di daerah Linggau, Provinsi Sumsel.

“Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa 3 buah handphone, masing-masing merk VIVO Y19, REALME 5i dan REALME C2. Sementara barang bukti sepeda motor Yamaha N-MAX berhasil diamankan polisi di daerah Linggau,”terangnya.

“Motor tersebut kami jual lagi, keuntungannya buat makan, aku beli 8 juta,aku jual lagi 13 juta bang ” ujar Armadi

Atas perbuatannya, polisi menjerat Neki dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian. Jika terbukti bersalah Neki terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Sementara untuk pelaku Armadi polisi menjeratnya dengan pasal penadah, yakni pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun.

(Janiarto)

Tags: AKBP Yuyan PriatmajaKapolres Muaro JambiKonferensi Pers
Previous Post

Vaksinasi dikampung Suku Anak Dalam (SAD)

Next Post

Vaksin Merah Putih Akan di Produksi Tahun 2022

Next Post
Vaksin Merah Putih Akan di Produksi Tahun 2022

Vaksin Merah Putih Akan di Produksi Tahun 2022

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id