Kamis, 4 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Hakim PN Medan Vonis Mati Aipda Roni

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Oktober 13, 2021
in Daerah
0
Hakim PN Medan Vonis Mati Aipda Roni
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.290
Print 🖨

Aipda Roni Divonis Mati Hakim PN Medan

HALOINDONESIANEWS, MEDAN – Kabar terbaru berkaitan dengan Rp yang merupakan salah satu ibu korban rudapaksa oleh oknum polisi menangis dan pingsan begitu mendengar vonis terdakwa Aipda Roni Syaputra.

Aipda Roni divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mendengar vonis yang dibacakan di sidang putusan di PN Medan, Senin (11/10/2021) keluarga korban berpelukan, air mata mereka tak tertahan.

Bahkan ibu korban tidak sadarkan diri setelah vonis tersebut dibacakan.

Kesedihan begitu nampak, ia masih mengingat kejadian yang menimpa anaknya itu.

“Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku. Ya Allah anakku,” ujar ibu AC sambil menangis, dikutip dari Tribun Medan.

Ibu korban RP juga terlihat menangis pilu. Ia tak sanggup mendengar saat dibacakan kembali bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh oleh Aipda Roni.

“Mereka enam bersaudara, dia satu-satunya anak perempuan. Tragis kali dia (Roni) menyiksa anakku,” katanya sambil menangis.

Sebelumnya diberitakan, hakim menjatuhan vonis hukuman mati kepada Aipda Roni Syahputra.

Aipda Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

(Source: Tribun Pekanbaru)

Tags: Kasus kriminalMedanVonis mati
Previous Post

Wujudkan Jambi Mantap Gubernur Berkomitmen Bersinergi Dengan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota

Next Post

Waduh,Sebanyak 859 Anak di Bawah Umur Menikah

Next Post

Waduh,Sebanyak 859 Anak di Bawah Umur Menikah

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id