Sabtu, 30 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Sidang Kode Etik Putuskan Kapolsek yang Setubuhi Anak Tersangka Di Pecat Secara Tidak Hormat

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Oktober 25, 2021
in Berita, Hukrim, Nasional
0
Sidang Kode Etik Putuskan Kapolsek yang Setubuhi Anak Tersangka Di Pecat Secara Tidak Hormat
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.578
Print đź–¨

KAPOLSEK YANG SETUBUHI ANAK TERSANGKA DIPECAT SECARA TIDAK HORMAT

HALOINDONESIANEWS – Oknum kepala kepolisian sektor (kapolsek) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akhirnya dipecat terkait kasus asusila.

Setelah menjalani sidang kode etik, kapolsek berpangkat Inspektur Polisi Satu dengan inisial IDGN itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Sabtu (23/10/2021).

Sidang itu berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih selama lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah.

“Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Polda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.

Kapolsek IDGN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Inspektur Polisi Satu IGDN akan melakukan banding.

“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding,” kata Sufahriadi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan, terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Dari penyidikan inilah, kata Supranoto, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.

Sebelumnya, seorang oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di sana.

Kapolsek IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka dan menjalani hukuman.

Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.

Rudy Sufahriadi pun telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga akan menuntaskan kasus ini dan menindak polisi yang terbukti bersalah.

Source : NKRI Post

Tags: Kapolsek dipecatKasus asusila
Previous Post

Pj. Sekda Kota Sungai Penuh Buka Bimtek Pendampingan Penyusunan Renstra OPD

Next Post

Yonif R 509/BY Kostrad melaksanakan Latihan Pemantapan Raider TA 2021

Next Post
Yonif R 509/BY Kostrad melaksanakan Latihan Pemantapan Raider TA 2021

Yonif R 509/BY Kostrad melaksanakan Latihan Pemantapan Raider TA 2021

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id