Buat Paspor Sekarang Jadi Lebih Mudah Dengan M-PASPOR & EAZY PASPOR
HALOINDONESIANEWS, Kuala Tungkal – Buat Paspor sekarang jadi lebih mudah dengan M-PASPOR & EAZY PASPOR
Apa itu aplikasi M-Paspor dan Eazy Passport ?
Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sedangkan Eazy Passport merupakan layanan paspor kolektif yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi dan menuju lokasi pemohon.
Layanan ini diberikan kepada Perkantoran pemerintah/swasta; Institusi pendidikan; komunitas atau organisasi; komplek perumahan.
Bagaimana cara untuk menggunakan M – Paspor ?
Berikut adalah alur cara untuk menggunakan M – Paspor
Siapa Saja sih yang bisa menggunakan M – Paspor ini?
Yang bisa menggunakan M – Paspor ini adalah Warga Negara Indonesia yang ingin mengajukan permohonan paspor baru atau penggantian.
Apa saja persyaratan yang harus disiapkan ?
Yang harus disiapkan yakni :
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Lahir / Surat Nikah / Ijazah
Berapa Biaya & Bagaimana pembayarannya?
Biaya Pembuatan Paspor baru dan penggantian adalah Rp. 350.000,-
Pembayaran bisa dilakukan di Kantor Pos, Bank Persepsi yang ditunjuk dan Tokopedia
HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PENGGUNAAN M-PASPOR
Pada saat Pendaftaran
Pastikan NIK sudah terdaftar di Disdukcapil;
Pastikan seluruh data persyaratan yang dilampirkan sudah sinkron;
Pastikan Membawa berkas persyaratan yang asli untuk verifikasi berkas.
Pastikan Jadwal Kedatangan sudah pasti karena Reschedule Kedatangan hanya 1 (satu) kali.
Pada Saat Pembayaran
Apabila kode billing telah diterima, segera dibayarkan karena batas waktu pembayaran hanya 2 jam setelah pendaftaran selesai.
Teknis Pelaksanaan EAZY PASPOR
1. Pemohon dapat mendaftar layanan Eazy Passport di Imigrasi Kuala Tungkal dengan menghubungi nomor telpon 08117456554 dan mengirimkan surat permohonan EAZY Paspor Ke Kantor Imigrasi Kuala Tungkal
2. Pelayanan Eazy Passport melayani minimal 50 pemohon per hari dalam satu tempat;
3. Keluarga dari para pegawai di lingkungan Perkantoran Pemerintah/ TNI/ POLRI/BUMN/BUMD/Swasta dan institusi pendidikan dapat mengajukan paspor dalam pelaksanaan Pelayanan Eazy Passport;
4. Pelayanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak;
5. Pelaksanaan input data dan pengambilan biometrik dilakukan dengan mobile unit SPRI baik secara online atau offline;
6. Proses penyelesaian paspor 4 (empat) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP;
7. Pengambilan paspor yang sudah dicetak dapat diambil langsung oleh pemohon paspor atau diambil oleh perwakilan instansi/kantor/komunitas.
(Tiara Ika Anjani)






Discussion about this post