Bea Cukai Jambi amankan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Jambi (01/04/2022) – Pada tanggal 31 Maret 2022, Sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai telah diamankan oleh tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi di jalan lintas Sumatera Jambi-Muara Bungo, Kabupaten Batanghari.
Penindakan berawal dari informasi hasil analisa tim intelijen yang diduga akan ada pengiriman rokok ilegal berasal dari Jawa. Setelah dilakukan penyisiran, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil melakukan penindakan dengan barang bukti berupa 100 (seratus) koli rokok ilegal dalam 1 (satu) buah kendaraan truk dan 2 (dua) orang saksi yaitu sopir dan kenek truk tersebut.
“Sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan total kerugian negara mencapai 1,2 miliar rupiah sudah diamankan menuju Kantor Bea Cukai Jambi. Sampai saat ini masih dilakukan proses penelitian oleh tim dan telah dilakukan penegahan serta penyegelan terhadap barang tersebut.” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Enny Efirani.
Ditengah suasana bulan suci Ramadhan dan mendekati perayaan Hari Raya Idul Fitri, berbagai strategi terus disusun oleh tim Penindakan dan Penyidikan untuk tetap dapat mengamankan peredaran barang-barang ilegal,
khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok ilegal) yang ada di Provinsi Jambi.
Source : Bea cukai Jambi






Discussion about this post