Minggu, 31 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Nurkholis, Ketua KPU Tanjabtim Non Aktif Divonis Bebas Hakim

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
April 12, 2022
in Berita, Daerah, Hukum
0
Nurkholis, Ketua KPU Tanjabtim Non Aktif Divonis Bebas Hakim

Foto :seloko.id

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.314
Print đź–¨

Nurkholis Ketua KPU Tanjabtim Non Aktif Divonis Bebas

HALOINDONESIANEWS, JAMBI– Nurkholis, Ketua KPU Tanjabtim non aktif, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2022 divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/04/22) sore.

Persidangan tindak pidana korupsi itu dipimpin oleh hakim ketua Yandri Roni, hakim anggota satu Yofistian dan hakim anggota dua Bernard Panjaitan.

Sidang ini dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Timur, M. Ali Nurhidayatullah. Sedangkan terdakwa Nurkholis didampingi oleh kuasa hukumnya Vernandus Hamonangan.

Baca juga :

  • Breaking News! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan KPU Tanjabtim
  • Panas! Adu Dalil Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Vs Jaksa

Ketua KPU Tanjung Jabung Timur non aktif itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider jaksa terhadap terdakwa Nurkholis tidak ada yang terbukti.

“Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas,” ujar Hakim Ketua, Yandri Roni.

Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta memulihkan nama baiknya.

Terhadap putusan ini, penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan menerima putusan, sementara jaksa masih pikir-pikir.

Pasca di vonis bebas oleh hakim, Nurkholis akhirnya keluar dari lembaga pemasyarakatan Kelas II A Jambi, Senin (11/04/22) sekira pukul 22.00 WIB. Nurkholis terlihat bahagia.

Awak mediapun telah menunggu kehadiran Nurkholis di luar lapas untuk mewawancarainya.

Nurkholis menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan turut mendoakan yang terbaik kepada dirinya.

“Terimakasih atas doa baiknya. Sebagaimana pelidoi saya, bahwa keadilan itu pasti akan tiba, dan hari ini alhamdulillah diputus bebas,”tutur Nurkholis.

Nurkholis mengutip kata-kata dari sosok pahlawan Ki Hajar Dewantara yang penuh makna.

“Bahwa setiap orang adalah guru, setiap tempat adalah sekolah. Saya kira dalam kurang lebih 4 bulan setengah ini saya berburu ketahanan. Lapas ini sebagai sekolah untuk saya. Untuk memperlebar, memperluas dimensi kesabaran saya. Untuk mempertinggi kualitas saya,”ungkapnya.

“Saya menganggap ini adalah sebagai momentum untuk meningkatkan spiritualitas, melapangkan rasa sabar, dan tentu mensyukuri kebebasan. Bahwa selama ini mungkin kita kurang bersyukur. Kebebasan itu sangat mahal harganya. Dan hari ini saya memaknai itu,”tambahnya.

Sebelumnya, Nurkholis dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Jabung Timur 6, 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 244 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti kurungan penjara 3 tahun 3 bulan. (Eko/Janiarto)

Tags: Kejari TanjabtimKPUKPU TanjabtimNurkholis
Previous Post

26 Calon Anggota KI Provinsi Jambi Ikuti Tes Wawancara

Next Post

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Perdagangan Emas Hasil PETI

Next Post
Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Perdagangan Emas Hasil PETI

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Perdagangan Emas Hasil PETI

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id