Senin, 8 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Satpol PP Merangin Tertibkan Bangunan Jalan Rabat Beton Yang Belum Miliki Izin

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
April 13, 2022
in Daerah
0
Satpol PP Merangin Tertibkan Bangunan Jalan Rabat Beton Yang Belum Miliki Izin
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 484
Print 🖨

Petugas Perda (Satpol PP) Merangin Tertibkan Bangunan Jalan Rabat Beton Yang Belum Miliki Izin
HALOINDONESIANEWS, MERANGIN – Petugas Penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin, menertibkan Pembangunan Jalan Rabat Beton yang terdapat didepan ruko (Among) sebelah Swalayan Melati, yang diduga dibangun oleh (Among) yang terdapat di Kelurahan Pematang Kandis Rabu (13/4/22)

Kasat pol PP Shobraini, mengatakan penertiban ini dilakukan kepada pelaku yang sedang membangun Jalan Rabat Beton, maupun di fasilitas umum lainnya dan pihaknya juga langsung memberikan edukasi dan pemahaman tentang Perda Nomor 15 Tahun 2011 kepada masyarakat.

“Untuk sementara pembangunan ini kita hentikan, menjelang ada izin dari pemerintah yang resmi,” ujar Shobraini yang didampingi oleh beberapa orang anggotanya, dan juga Kadis Perhubungan Kabupaten Merangin Syafrani (Kanceng).

Masih menurut Shobraini Kasat Pol PP Merangin, Dirinya akan tetap memantau terkait dengan pembangunan tersebut, jika pelaku tidak bisa menunjukan izin resmi dari pemerintah daerah, makan pembangunan tersebut akan di hentikan untuk selamanya.

“Sekarang kita beri waktu kepada pelaku untuk menyiapkan kelengkapan izin yang resmi dari pemerintah, dan untuk sementara kita hentikan pembangunanya ini,” tandas Shobraini.

Terpisah di lokasi ‘Yudi’ selaku anak Among yang sempat di jumpai oleh media ini menjelaskan kalau izin yang di maksudkan dari pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan tersebut sudah ada, dan sudah di tunjukkan kepada rombongan yang memantau ke lokasi.

“Izin untuk mendirikan bangunan ini sudah ada, dan sudah saya tunjukkan kepada pak Pol PP, tapi menurutnya masih ada yang kurang, kalau memang masih ada yang kurang ya, akan kami lengkapi, dan jalan ini sebenarnya bukan hanya untuk pribadi kami, tapi di belakang juga masih ada orang lain,” tandas Yudi.

(Helmi).

Previous Post

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Perdagangan Emas Hasil PETI

Next Post

Ini 15 Nama Calon Anggota KI Provinsi Jambi yang Lulus Tes Psikologi dan Wawancara

Next Post
Ini Nama 46 Peserta Yang Lulus Seleksi Administrasi Komisi Informasi Provinsi Jambi

Ini 15 Nama Calon Anggota KI Provinsi Jambi yang Lulus Tes Psikologi dan Wawancara

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id