Larikan Motor, Warga Lingkar Selatan Diciduk Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu
HALOINDONESIANEWS, MUAROJAMBI-
Modus Pinjam Motor Korban,Satu Orang Pelaku warga Lingkar Selatan Kota Jambi Diringkus Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Jum’at 05/08/22 malam.
Penangkapan pelaku penggelapan motor tersebut dibenarkan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi .SE saat dikonfirmasi.Kasi Humas menyampaikan Unit Reskrim Polsek Kumpeh ulu Telah mengamankan pelaku penggelapan sepeda Motor dengan Korbannya Warga desa Muaro Kumpeh.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanitreskrim Polsek Kumpeh ulu IPDA H.Sirait”Kata Kasi Humas
Baca juga :
- PN Jambi Gelar Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Eks Bos Raden Motor
- Mantan Kadis Dukcapil Bantah Isu KTP Bodong
Lanjut kasi humas mengatakan tempat kejadian berada Di RT. 01 Desa Kasang Kota Karang Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi Pada Hari Rabu tanggal 22 Juni 2022.
Dan Pada Hari yang sama pada 22 Juni, Orang tua korban melapor ke Polsek Kumpeh Ulu bahwa motor yang dibawa anaknya telah dipinjam orang tidak dikenal dan tidak dikembalikan.
Motor korban berjenis Yamaha Fino BH 2052 ZQ, Setelah dilakukan pengembangan Penggelapan Motor ditemukan Fakta Bahwa sebagai pelaku berinisial IP (27) beralamat Jl. Lingkar Selatan II 26 Kel. Paal merah Kec. Paal Merah Kota Berhasil ditangkap,dan masih diproses lebih Lanjut.
Untuk barang bukti 1 (Satu) Unit SPM Yamaha Fino warna biru BH 2052 ZQ sudah diamankan di Polsek Kumpeh Ulu.
(Janiarto/ hms PMJ)






Discussion about this post