Kadisnakertrans Provinsi Jambi Tutup Pelatihan Ahli K3 Umum tahun 2022
HALOINDONESIANEWS, JAMBI – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari,SH,M.Si secara resmi menutup kegiatan Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum. Minggu (21/8/2022)
Kegiatan Pelatihan yang di lakukan oleh Disnakertrans provinsi Jambi mengandeng Kemenaker RI serta berlangsung selama dua belas hari sejak tanggal 9-21 Agustus 2022 tersebut bertujuan meningkatkan kualitas SDM ahli Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) guna memenuhi tuntutan pasar kerja dan industri.

Kadisnakertrans provinsi Jambi Bahari dalam sambutannya mengatakan ” Selamat kepada peserta yang telah menyelesaikan Pelatihan Ahli K3 Umum kali ini, semoga pengetahuan yang didapat bisa terapkan, tujuan dari K3 Melindungi dan menjamin semua keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Untuk menjamin setiap sumber dari produksi dapat digunakan secara aman dan efesien. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
Keselamatan dan kesehatan kerja atau disingkat dengan k3 adalah merupakan instrumen yang melindungi pekerjaan, perusahaan, masyarakat dan lingkungan dari hal-hal merugikan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pekerja. Bagi pekerja, k3 akan melindungi mereka dari bahaya yang akan terjadi selama proses bekerja dan juga efek dari kesehatan dalam jangka panjang ” ujarnya
“Pelatihan dan sertifikasi ini merupakan wujud kepedulian pemerintah provinsi Jambi untuk meningkatkan kualitas SDM lokal agar mampu bersaing dengan tenaga Ahli K3 dari luar ” kata Bahari
Baca juga:
- Disnakertrans Provinsi Jambi Adakan Seleksi Calon Ahli K3 Umum
- Al Haris : Pengawasan Keselamatan Kerja Harus Ditingkatkan
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kabid Binwasnaker dan HI Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah SE.,MM “Kepada para peserta kami harap bisa berperan signifikan dalam mendorong penerapan K3 sebagai sebuah budaya di lingkungan kerja.
Pelatihan ini dimaksudkan agar para peserta ketika berada di lingkungan kerja dapat mengetahui dan memahami dengan benar apa yang dimaksud dengan K3, sehingga menghindarkan dari setiap terjadinya kecelakaan kerja dengan melakukan tindakan pencegahan dan perbaikan, pengawasan dan inspeksi untuk memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja.”tambahnya
“Dalam Permenaker No.2 Tahun 1992. Disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi wajib mempunyai minimal seorang Ahli K3 umum serta P2K3.” pungkas Dedy Ardiansyah
Amirul Rasyid, salah satu peserta pelatihan turut mengucapkan terima kasih atas dilaksanakannya pelatihan Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) ini , sehingga bisa menjadi tambahan modal untuk memasuki dunia Kerja, mengingat Ahli K3 Umum yang berstandarisasi dan kompeten sangat dibutuhkan perusahaan.
“Terima kasih kepada pihak Dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Jambi yang telah melakukan pelatihan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Umum ini, semoga pelatihan semacam ini bisa terus dilakukan setiap tahun.” ujarnya. (Red)






Discussion about this post