Istri Irjen Ferdy Sambo di Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J
HALOINDONESIANEWS.COM – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, Putri mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan mengajak Brigadir J ke lokasi pembunuhan di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, Alm J. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Agus mengatakan, Putri juga turut berada di lantai tiga rumah pribadi saat Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Baca juga :
“Ada di lantai tiga sama Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupannya untuk menembak Almarhum Yoshua,” ucapnya.
Tidak hanya itu, kata dia, Putri juga sedang bersama Irjen Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Sebelum akhirnya Brigadir RR menolak untuk menjadi eksekutor dan pilihan jatuh ke tangan Bharada E.
“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ujar dia.
Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J perlahan menunjukkan titik terang. Tim Khsus (Timsus) Polri menemukan bukti vital rekaman CCTV dan menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Bukti CCTV yang ada di rumah pribadi dan di sekitar rumah dinas itu merekam keterlibatan Putri dalam bagian pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya, yakni sang suami Irjen Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Setelah CCTV ditemukan, Timsus kembali menjadwalkan pemeriksaannya pada Kamis (18/8/2022), tetapi ia beralasan sakit.
Source : IDN Times






Discussion about this post