Bharada Sadam Sopir Irjen Ferdy Sambo Kena Sanksi Mutasi
HALOINDONESIANEWS.COM – Pada tanggal 14 Juli 2022, dua wartawan media CNNIndonesia dan 20 detik mewawancarai Asep, tukang sapu di sekitar kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.
Namun mereka didatangi tiga orang tak dikenal memakai baju hitam yang memaksa meminta handphone kedua wartawan.
Ketiga OTK itu lantas memeriksa handphone dan menghapus-hapus video dan hasil wawancara dengan Asep.
Ulah ketiga OTK yang mengintimidasi wartawan tersebut berhasil ditemukan dan ternyata ketiga anggota Propam yakni Brigadir Frilliyan, Briptu Firman dari biro provos divisi Propam Polri dan Bharada Sadam.
Berangkat dari pelanggaran ini, Bharada Sadam yang ternyata juga sopir Irjen Ferdy Sambo diberikan sanksi demosi selama 1 tahun, karena terbukti melanggar kode etik melakukan intimidasi terhadap wartawan yang sedang melakukan liputan kasus Brigadir J.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri seperti yang dilihat melalui YouTube Polri TV Radio, Senin (12/9/2022).
Bharada Sadam terbukti melakukan intimidasi berupa penghapusan video dan foto milik kedua wartawan CNNIndonesia dan 20 detik tersebut.
“Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Diketahui, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
Selain sanksi mutasi yang telah keluar nomor suratnya, Bharada Sadam diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan komisi kode etik dan tertulis kepada pemimpin polri.
“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri,” ujarnya.






Discussion about this post