Gubernur Papua Lukas Enembe di Tangkap KPK Atas Dugaan Gratifikasi 1 Miliar
HALOINDONESIANEWS.COM – PAPUA – Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang tak wajar oleh Lukas. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, salah satu temuan itu berupa setoran tunai yang diduga disalurkan ke kasino judi luar negeri dengan nilai ratusan miliar rupiah.
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Senin (19/9/2022).
Tak hanya itu, PPTAK juga menemukan dugaan setor tunai tak wajar dalam jangka waktu pendek bernilai Rp 5 juta dollar Singapura. Lukas Enembe juga tercatat melakukan pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta dengan metode setoran tunai.
Source : Gemapos






Discussion about this post