Bank Jambi Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Dinas PUPR Salurkan Dana Bantuan Program Dumisake
HALOINDONESIANEWS, JAMBI – Bank Jambi menandatangi perjanjian kerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi (PUPR) terkait penyaluran dana bantuan program Dumisake.
Perjanjian dilakukan di Gedung Mahligai Bank Jambi Senin (17/10/ 2022). Dumisake adalah Program unggulan Gubernur Provinsi Jambi “Dua Milyar Satu Kecamatan”
Penerima bedah rumah adalah masyarakat yang terdata pada DTKS atau PKH Provinsi Jambi yang memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Baca juga:
Masyarakat yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial kemudian disingkat dengan DTKS merupakan data penduduk miskin yang telah memenuhi persayaratan yang termasuk dalam beberapa indikator penilaian dari Kementerian Sosial, serta memiliki satu-satunya rumah yang tidak layak huni; Dana Bantuan Program Dumisake untuk kegiatan Bedah Rumah Dana Bedrum adalah bantuan yang disediakan Pemerintah Provinsi Jambi cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi untuk disalurkan kepada penerima Program Dumisake kegiatan Bedah Rumah. (Adv )
Discussion about this post