DLH Muarojambi Tutup Saluran IPAL PT PAL dengan Alat Berat
HALOINDONESIANEWS, MUAROJAMBI – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi menutup instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik PT Peosympac Agro Lestari (PT PAL) karena salahi aturan dan jadi penyebab pencemaran lingkungan sekitar lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Evi Sahrul SE mengatakan, penutupan dilakukan pada saluran limbah milik PT PAL Desa Sindo Mukti kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi

“Penutupan dilakukan dengan menggunakan alat berat Bacholoader pada aliran bypass kolam 12 langkah penutupan ini sebagai tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran terhadap Undangan -undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Perundang undangan dibidang PPLH.” ujar kadis.Rabu (30/11/2022)
Ditambahkan Evi Sahrul, sebelum melakukan penutupan ini kami dari DLH Muaro Jambi telah mengirimkan terlebih dahulu teguran tertulis kepada PT Peosympac Agro Lestari

“Selanjutnya untuk menghentikan dampak pencemaran lingkungan serta kerugian lingkungan DLH melakukan tindakan tertentu dalam bentuk Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan dan Penutupan Saluran Air Limbah Serta Emisi setelah ditutup otomatis saluran nanti akan menjadi penuh dan PT PAL akan menghentikan aktifitasnya.”
Evi Sahrul mengatakan penutupan ini sesuai dengan Sangsi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi kegiatan atau usaha.
Baca juga:
Sempat terjadi ketegangan dengan warga yang merupakan suplayer TBS yang ternyata masih memiliki sangkutan piutang dengan PT PAL, saat DLH Muaro Jambi akan melakukan penutupan IPAL dengan alat berat karena mereka khawatir hutang mereka tidak dibayar.jumlahnya pun cukup fantastis mencapai 4,5 milyar
Dari pihak KSO PT PAL meminta keringanan agar pabrik tetap beroperasi sampai batas maksimum penampungan dan segera mengurus perizinan. (Janiarto)






Discussion about this post