Rabu, 6 Mei, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Bejat, Ayah Hamili Anak Kandung di Kumpeh Ulu 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Desember 12, 2022
in Berita, Daerah, Hukum, Kriminal
0
Bejat, Ayah Hamili Anak Kandung di Kumpeh Ulu 

Ilustrasi/IST

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.399
Print 🖨

Bejat, Ayah Hamili Anak Kandung di Kumpeh Ulu 

HALOINDONESIANEWS, MUAROJAMBI- Seorang Ayah di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Berinisial A (34) tega menghamili anak kandungnya yang masih berstatus pelajar.

Peristiwa perbuatan melanggar norma Asusila tersebut di benarkan oleh Amin , Kepala Desa Tarikan ” Benar, bahwa telah terjadi peristiwa persetubuhan antara Ayah dengan anak kandungnya, kejadian tersebut kemungkinan  berlangsung sudah lama dan terjadi berkali-kali, korban saat ini sedang hamil 8 bulan dan tinggal di salah satu rumah keluarganya di kota Jambi” ujarnya saat dihubungi via ponselnya, Senin (12/12/2022)

” Kami dari pihak desa melalui lembaga adat telah melakukan sidang adat mengenai permasalahan tersebut yang dihadiri tokoh masyarakat yang ada di desa ini dan hasil dari keputusan sidang adat memberikan Sangsi pengusiran kepada pelaku, mengenai hukum pidananya  kami serahkan sepenuhnya ke Polres Muaro Jambi dan kami juga berharap pelaku bisa secepatnya diamankan”. pungkas Amin

Baca juga:

  • Miris, Gedung SMPN 4 Muaro Jambi jadi Sarang Kelelawar 

 

Polres Muaro Jambi melalui Kasi Humas  AKP Amradi mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyelidikan, pelaku terancam penjara maksimal selama 20 tahun penjara.

Nantinya pelaku dijerat pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 jadi 20 tahun penjara.” tutur Amradi (Janiarto)

Tags: Desa TarikanKasus asusila
Previous Post

Deddy Corbuzier Menerima Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat

Next Post

Ngeriii..!!! Rumah Dinas Walikota Blitar Dirampok

Next Post
Ngeriii..!!! Rumah Dinas Walikota Blitar Dirampok

Ngeriii..!!! Rumah Dinas Walikota Blitar Dirampok

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id