Sabtu, 18 Juli, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Sekda: PPK Harus Kuasai Perjanjian Kerja 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Desember 19, 2022
in Advertorial, Berita, Daerah, Pemerintahan
0
Sekda: PPK Harus Kuasai Perjanjian Kerja 
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 800
Print 🖨

Sekda: PPK Harus Kuasai Perjanjian Kerja 

HALOINDONESIANEWS, JAMBI  – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H.Sudirman,S.H.,M.H., mengemukakan, dalam pelaksanaan kontrak seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memahami dan menguasai perjanjian kerja yang akan mendelegasikan pekerjaan di Organisasi Perangkat Daerah kepada penyedia. Hal ini dikemukakan Sekda saat membuka Rapat Laporan Progres Pelaksanaan Kontrak dan Kendala Pelaksanaan Kontrak Tahun 2022, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (19/12/2022).

“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) perangkat daerah prosesinya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Tujuannya sebagai penerima barang/jasa harus memenuhi kriteria value for money yang dapat diukur dari 6 tepat yaitu: 1. Tepat Kualitas, 2. Tepat Jumlah, 3. Tepat Waktu, 4. Tepat Lokasi, 5. Tepat Harga, dan 6. Tepat Penyediaan, ujar Sekda.

“Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa memegang peranan penting dalam pencapaian target dan kinerja, sehingga seringkali berinteraksi dengan berbagai aspek dalam pemerintahan seperti administratif, keuangan, hingga hukum, sambung Sekda.

Baca juga:

  • Sani Harap Persetujuan Subtansi Penuhi Syarat Perda RTRW 
  • Luar Biasa! Bawaslu Provinsi Jambi Raih Nilai Tertinggi di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022

 

Sekda mengungkapkan, setiap tahunnya anggaran pengadaan barang/jasa selalu meningkat dan sangat memiliki potensi permasalahan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan pemilihan kontrak, maupun saat serah terima pekerjaan.

“Ada 15 isu yang menimbulkan permasalahan/sengketa kontrak di pengadaan barang/jasa pemerintah, pelaku pengadaan terutama Pejabat Pembuat Komitmen harus mengedepankan komunikasi dalam sengketa kontrak yang bersifat administrasi antara lain: 1) rancangan kontrak tidak dianggap sebagai instrumen yang menentukan minat, strategi penawaran penyedia dan market sounding” sehingga sering tidak dianggap penting, 2) pemilihan jenis kontrak yang tidak tepat 3) tidak cermat membuat rancangan kontrak, 4) ruang lingkup pekerjaan kurang jelas, 5) rancangan kontrak tidak market friendly” atau sesuai dengan bisnis model dan 6) ketentuan serah terima parsial atau goal tidak jelas, ungkap Sekda.

Sekda menegaskan, tujuan pelaksanaan rapat pembahasan laporan progres pelaksanaan kontrak dan kendala pelaksanaan tahun 2022, agar semua Organisasi Perangkat Daerah lebih meningkatkan kesadaran publik, pemahaman publik dan keterbukaan. Dengan mengikuti rapat ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap resiko permasalahan dan sengketa kontrak, membangun tata kelola penanganan pengaduan yang efektif dan mendukung penegakan hukum kasus Pengelolaan Barang dan Jasa,” tegas Sekda. (Sapra Wintani/edit: Richi/Adv)

Tags: RakorSekda provinsi Jambi
Previous Post

Kapolda Jambi Apresiasi Dusun Kenali Kecil di Nobatkan jadi "Kampung Donor Darah"

Next Post

Kapolsek Jaluko dan Tim Rajawali Mengamankan diduga Gudang BBM Ilegal

Next Post
Kapolsek Jaluko dan Tim Rajawali Mengamankan diduga Gudang BBM Ilegal

Kapolsek Jaluko dan Tim Rajawali Mengamankan diduga Gudang BBM Ilegal

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id