Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
HALOINDONESIANEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan manjadi otak pembunuhan berencana.
Baca juga:
- Rangkap Jabatan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Terus Tuai Sorotan
- Direndahkan Pejabat, Jurnalis dan LSM Demo Kantor Bupati Muaro Jambi
Eks Kadiv Propam Polri itu melibatkan empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Ia pun akhirnya dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa seumur hidup,” kata jaksa Rudi Irmawan.
Source:IDN Times
Discussion about this post