Lama Menduda, Buruh Dodos Sawit di Sungai Gelam Cabuli Siswi SMP
HALOINDONESIANEWS,MUARO JAMBI- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muaro Jambi menangkap seorang duda muda warga Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Duda berinisial ‘TW’, 20 tahun ini, diduga telah berbuat asusila terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Sungai Gelam.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Akp Shirlen Noviani melalui Kanit PPA, Aipda Ismoyo Wahab menuturkan, peristiwa dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka pada Rabu 11 Januari 2023 lalu.
“Untuk tersangka saat ini telah kita amankan dan sudah kita lakukan penahanan, karna berdasarkan bukti yang cukup. Yang bersangkutan Inisal T telah mengakui sendiri telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,”ujar Aipda Ismoyo Wahab, Jum’at, (20/01/23).
Baca juga:
- Konflik Internal, Ratusan Santri Ponpes Miftahunnajah Sungai Gelam terlantar
- Kasus Dugaan Pencabulan Jerat Pimpinan Ponpes di Muarojambi
Ismoyo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah tak mampu nafsu sesaat terhadap korban, lantaran telah lama menduda.
Tersangka melancarkan aksinya pada malam hari. Tersangka masuk kedalam rumah dan menyelinap ke kamar korban. Naasnya, aksi bejat tersangka keburu kepergok oleh kakak korban yang jug temen tersangka.
“Motifnya tersangka tergiur nafsu terhadap korban,”jelas Ismoyo.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai seorang buruh panen kelapa sawit ini diketahui kerap berkunjung ke rumah korban.
Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban, bahwa tersangka diduga telah berbuat cabul terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru melakukan dugaan tindak asusila kepada korban sebanyak satu kali.
“Melihat korban tertidur dengan pakaian sedikit tersingkap, timbullah niat jahat tersangka,”terangnya
Saat ini tersangka harus mendekam di Rutan Polres Muaro Jambi. Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 jo pada 76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurangan penjara paling lama 15 tahun.
Ditempat terpisah Eko salah satu warga Jambi mengungkapkan kegusarannya tentang kejadian asusila tersebut ” Saya Mendesak pelaku dihukum kebiri sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak”.
“Hukum Kebiri perlu diberlakukan untuk pelaku asusila agar kejahatan yang sama tidak terulang lagi.”ujarnya geram
(Janiarto)
Discussion about this post