Rabu, 22 Maret, 2023
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Memerintahkan KPU Hentikan Tahapan Pemilu 2024

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Maret 4, 2023
in Berita, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Politik, Sosial
0
Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Memerintahkan KPU Hentikan Tahapan Pemilu 2024

Hakim PN Jakarta Pusat/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.733
Print 🖨

Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Memerintahkan KPU Hentikan Tahapan Pemilu 2024

HALOINDONESIANEWS.COM,JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam amar putusannya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut pun menuai sorotan. Mereka adalah T Oyong SH MH sebagai hakim ketua, H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Nama hakim tersebut tercantum dalam putusan setebal 108 halaman itu.

Melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Sementara Bakri menjabat jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Dominggus Silaban sendiri menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Baca juga:

  • Mengenal Partai Prima yang Gugatannya Membuat Pemilu 2024 Ditunda

Dengan adanya putusan ketiga hakim itu, berarti Pemilu 2024 akan tertunda hingga 2025. Perintah hakim itu tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis 2 Maret 2023.

Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono menyatakan, gugatan yang dilayangkan bukan terkait sengketa Pemilu 2024. Namun, terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan KPU.

Gugatan dilayangkan karena Partai Prima merasa dirugikan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu.

Source: Okezone

Tags: HakimPartai Prima
Previous Post

Izin Dibekukan, Ratusan Buruh Bongkar Muat di Sungai Gelam Terancam Jadi Pengganguran

Next Post

Sani Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah 

Next Post
Sani Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah 

Sani Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id