HALOINDONESIANEWS.COM – Mata publik saat ini sedang terarah kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), teropong pun terfokus pada puluhan pejabat Kemenkeu, yang diketahui memiliki rangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terkait masalah ini, Juru Bicara Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo lantas memberi klarifikasi.
Yustinus menegasakan, Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU BUMN mengamanatkan hal tersebut, jadi rangkap jabatan ini sah berdasarkan UU dan sudah terjadi untuk waktu yang lama. Dia pun menyebut, Kemenkeu itu bendahara negara dan salah satu ultimate stakeholder.
“Kami bendahara negara adalah salah satu ultimate stakeholder, pemegang saham utama. Karena memegang otoritas fiskal, maka menempatkan perwakilan di sana (BUMN),” kata dia, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (9/3/2023).
Yustinus pun berdalih, rangkap jabatan pejabat Kemenkeu sebagai komisaris, antara lain bertugas untuk mengawasi, karena di dalamnya ada tanggung jawab yang harus diemban.
“Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya dalam koordinasi lebih mudah secara hierarki karena dia punya jabatan,” jelasnya.
“Sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya, misal kalau ada masalah langsung dilaporkan, mengundang rapat, dan sebagainya itu bisa, atau bahkan mengubah kebijakan,” lanjut dia.
Karena itu dia kembali menegaskan, jika isu rangkap jabatan itu sudah memiliki aturan yang jelas, serta tidak melanggar kebijakan apa pun.
Bahkan dia menambahkan, seharusnya masyarakat tak mempersoalkan itu dan sepakat, fungsi rangkap jabatan merupakan upaya pengawasan.
Sebagai informasi, ada 39 pejabat Kementerian Keuangan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan Ombudsman RI menganggap hal itu melanggar aturan serta asas kepatutan.
source tvOnenews






Discussion about this post