Rabu, 3 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Besok, Partai Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Ini Tuntutannya 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Maret 12, 2023
in Berita, Daerah, Nasional, Sosial
0
Besok, Partai Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Ini Tuntutannya 

Partai Buruh Jambi/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.328
Print 🖨

Besok, Partai Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Ini Tuntutannya 

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Partai Buruh kembali akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja.

Demonstrasi tersebut akan digelar di berbagai daerah pada Senin, 13 Maret 2023.

Dalam keterangan tertulisnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan ribuan buruh akan menggelar demo di depan Gedung DPR RI.Selain itu, aksi serupa akan dilakukan diberbagai daerah salah satunya Jambi, Kantor Gubernur Jambi dan Kantor DPRD Provinsi Jambi.

“Partai Buruh akan menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu No 2 Tahun 2022 terkait omnibus law Cipta Kerja,” ujar Sarif Ketua EXCO Partai Buruh Jambi

Sarif mengatakan dalam aksi penolakan Perpu nomor 2 tahun 2022 tersebut, massa aksi akan membawa lima point tuntutan.

1. Tolak UU Cipta Kerja,

2. Sahkan RUU PPRT,

3. Tolak RUU Kesehatan,

4. Bentuk tim pencari fakta untuk investigasi forensik penerimaan pajak di Ditjen Pajak,

5. Segera Redistribusikan Tanah Objek Reforma Agraria serta Hentikan Kriminalisasi,Intimidasi dan Diskriminasi kepada Petani Jambi.

Menolak RUU Kesehatan
Selain menolak Perpu Cipta Kerja, dalam aksi itu, Partai Buruh juga akan melakukan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.Hal yang menjadi sorotan Partai Buruh terkait pengurangan unsur buruh dalam Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(Sosial).

Dalam RUU Kesehatan yang akan dibahas oleh DPR dengan metode Omnibus Law tersebut, menurut Sarif, unsur buruh dikurangi menjadi satu.

“Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur buruh yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR itu,” kata dia.

Selain itu, Sarif menyatakan mereka juga menolak perubahan posisi BPJS dari yang semula dibawah presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan.

Kondisi tersebut kata Sarif, berbeda
dengan tatanan jaminan sosial yang ada di seluruh dunia.

“Mayoritas di bawah Presiden, bukan kementerian,” ucapnya

Dia menyatakan, BPJS sebagai lembaga yang mengumpulkan uang rakyat dengan jumlah yang sangat besar sudah semestinya berada di bawah presiden.

Desak agar RUU PPRT segera disahkan
Sarif menyatakan mereka juga, Partai Buruh mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.

Perppu Cipta Kerja telah mengancam berbagai sektor kehidupan rakyat, mulai dari buruh,mahasiswa dan masyarakat rentan di wilayah perkotaan hingga petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan di wilayah pedesaan dan pelosok negeri. Untuk sektor agraria, Perppu itu dinilai meliberalisasi dan memprivatisasi tanah. Untuk sektor ketenagakerjaan, Perppu itu dinilai hanya untuk kepentingan pelaku usaha dan makin mengikis hak pekerja.

Untuk sektor lingkungan, Perppu itu banyak mengubah ketentuan jaring perlindungan lingkungan hidup, seperti mereduksi keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan dokumen AMDAL.

Untuk sektor kehutanan, Perppu Cipta Kerja dinilai hanya mekanisme untuk
mengakomodasi kegiatan ilegal dalam kawasan hutan oleh korporasi. Untuk sektor pendidikan,adanya aturan yang membuat negara melepaskan tanggung jawab pembiayaan dan memberi
wewenang ke kampus untuk mencari pendanaan sendiri.

Sedangkan untuk kebebasan sipil, Perppu itu dinilai bertentangan secara prinsip dengan UU HAM yang menunjukkan minimnya pemerintah dalam melindungi, menghormati dan
memenuhi hak asasi manusia di tengah situasi masyarakat yang baru bangkit dari pandemi.Oleh sebab itu, Aksi Partai Buruh Jambi membawa lima tuntutan terkait Perppu Cipta Kerja dan
isu terkait, yaitu:

1. Tolak UU Cipta Kerja

2. Sahkan RUU PPRT

3. Tolak RUU Kesehatan

4. Bentuk tim pencari fakta untuk investigasi forensik penerimaan pajak di Ditjen Pajak

5. Segera Redistribusikan Tanah Objek Reforma Agraria serta Hentikan Kriminalisasi, Intimidasi dan Diskriminasi kepada Petani Jambi. (Red)

Tags: Omnibus LawPajakPartai BuruhUnjuk rasa
Previous Post

SWI Mengeluarkan PT Ina Pay Indonesia dari Daftar Investasi Ilegal

Next Post

AKBP Muharman Artha Pimpin Apel Pengamanan dan Antisipasi Aksi Pendudukan Lahan 

Next Post
AKBP Muharman Artha Pimpin Apel Pengamanan dan Antisipasi Aksi Pendudukan Lahan 

AKBP Muharman Artha Pimpin Apel Pengamanan dan Antisipasi Aksi Pendudukan Lahan 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id