Direktur PBH Wirasena Desak Polda Jambi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan
HALOINDONESIANEWS, JAMBI – Kasus pengeroyokan yang dialami oleh Dua orang wartawan media online oleh sebelas orang berpakaian preman diduga penjaga gudang BBM ilegal mendapat atensi dari berbagai kalangan, salah satunya dari Direktur Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Wirasena, Ramos Aprianto,S.H.
Ramos mengecam tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan saat melakukan tugas dilapangan dan mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku.
“Kami sangat mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh rekan-rekan wartawan, polisi harus segera mengusut kasus ini menangkap serta memeriksa pelaku, jangan sampai mereka menghilangkan alat bukti dan keburu kabur”.
“Dan perlu diketahui orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” Kata Ramos, Sabtu (15/4/2023).
Advokat yang namanya pernah Viral karena menjadi pengacara keluarga Alm Brigadir Yosua itu menambahkan, kejadian pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan termasuk perbuatan kriminal melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Apapun itu segala bentuk kekerasan tidak boleh dilakukan karena melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ” pungkasnya
Baca juga:
Sebagaimana diketahui,
Tindakan penganiayaan kepada jurnalis saat menjalankan tugas peliputan menimpa Wahyu (Portal.id) dan Dedi (Haloindonesianews.com) dua orang jurnalis media online dan satu anggota LSM di Jambi mereka babak belur dikeroyok sejumlah orang diduga anak buah pengusaha mafia BBM.
Dari keterangan korban, Wahyu, mengatakan, kejadian berawal saat mereka melintas di jalan lingkar timur II kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Kamis malam,sekitar pukul 19.00 Wib pulang dari liputan di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat , saat itu mereka melihat Mobil Tangki bermuatan BBM les Merah Putih bertuliskan Pertamina berhenti di salah satu lokasi tidak jauh dari Hotel jalan Baru dan Diduga melakukan aktifitas ilegal (bongkar muatan/ Kencing BBM).
Saat melakukan pengambilan dokumentasi, mereka didatangi sekitar 11 orang berpakaian preman penjaga gudang dan melakukan pengeroyokan.
Selanjutnya menurut Wahyu, mereka disekap dan dianiaya didalam gudang BBM Ilegal tersebut. Diketahui pemilik gudang yang bernama Agus tidak terima gudang BBM miliknya diliput oleh media dan memaksa wartawan untuk menghapus foto dan video yang telah mereka ambil.
Selain tindakan kekerasan, pemukulan dan penyekapan, 2 Wartawan dan 1 anggota LSM tersebut juga diancam akan di bunuh oleh Agus dkk.
“Setelah berhasil keluar dari gudang tersebut mereka langsung menuju Polda Jambi untuk membuat laporan dan melakukan visum di RS Bhayangkara Kota Jambi.
Dari pengeroyokan tersebut mengakibatkan bengkak, luka memar di sekujur tubuh terutama bagian kepala, badan dan leher, dia berharap pihak Polda Jambi segera bertindak untuk menangkap para pelaku dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya harap Polda Jambi segera menangkap pelaku dan memproses sesuai dengan hukum yang ada.” ujarnya (janiarto)






Discussion about this post