Rabu, 3 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka

Diduga Rugikan Negara 8 Triliun Lebih

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Mei 17, 2023
in Berita, Hukum, Kriminal, Nasional
0
Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka

Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka/ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 2.195
Print 🖨

Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Diduga Rugikan Negara 8 Triliun Lebih

HALOINDONESIANEWS.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2,3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di lokasi.

Selain Menkominfo Johnny, Kejagung berhasil menetapkan lima orang tersangka lainnya.

Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sebelumnya, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat terdapat Rp8,3 triliun lebih kerugian negara terkait kasus BTS Kominfo.

 

Source:IDN Times

Tags: 8 TriliunJohnny G PlateKasus korupsiKejagungMenkominfo
Previous Post

Bantai Thailand 5-2, Timnas Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023

Next Post

Wagub Abdullah Sani Resmikan Ponpes Darussalam Pematang Kabau di Sarolangun

Next Post
Wagub Abdullah Sani Resmikan Ponpes Darussalam Pematang Kabau di Sarolangun

Wagub Abdullah Sani Resmikan Ponpes Darussalam Pematang Kabau di Sarolangun

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id