Ungkap Narkoba, Iptu Deri Oki “Tangkapan kecil tidak usah di publish ke televisi”
HALOINDONESIANEWS, Batanghari – Satnarkoba Polres Batanghari ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu Shabu diwilayah hukum Polres Batanghari.
Kasat narkoba Polres Batanghari Iptu Deri eki wicaksono dalam keterangan press rilisnya menjelaskan (29/5) berhasil membekuk alfen bin Abdullah beserta barang bukti narkoba jenis Shabu Shabu siap edar. senin (22/5) sekira pukul 15.30 wib dikecamatan mersam ,desa mersam RT.20 kabupaten Batanghari, pelaku berhasil diamankan bernama Alfen Bin Abdulah (48) warga desa kembang tanjung RT 10 kecamatan mersam kabupaten Batanghari.
Selain mengamankan pelaku team Satnarkoba Polres Batanghari menemukan barang bukti 14 buah paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening transparan ukuran kecil.
Selain juga mengamankan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil kosong ,2 (dua) buah plastik bening kosong ,1 (satu) buah kotak rokok surya ,1 (satu) buah celana panjang merk sider warna abu- abu dengan berat barang bukti jenis shabu berjumlah seberat 2,45 bruto.
pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya peredaran sabu di desa mersam, Usai mendapatkan informasi tersebut team anggota opsnal sat Resnarkoba langsung menuju lokasi,
sesampainya di lokasi team opsnal sat Resnarkoba Polres Batanghari langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti. dalam penggeladahan temukan 14 paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok surya yang ada di kantong celana sebelah kiri Pelaku.
Usai itu pelaku serta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Batanghari untuk tindakan lebih lanjut, Adapun pasal yang disangka kepada pelaku alfen (48) warga kecamatan mersam kabupaten Batanghari tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu saat satu diantara rekan media televisi ingin mengkonfirmasi wawancara secara visual kepada kasat narkoba polres Batanghari melalui pesan singkat terkait ungkap kasus narkoba, Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu Deri Eki Wicaksono tidak ingin kasus penangkapan tersebut di publish melalui televisi dengan alasan tangkapan yang kecil, dan barang bukti yang dinilainya tidak relevan untuk di publikasi visual.
” Maaf pak untuk wawancara visual sementara belum bisa saya lakukan karena terkait dengan barang bukti yang jumlahnya sedikit, nanti saya kabari bila ada tangkapan dengan jumlah barang bukti yang banyak” sebut iptu Deri oki melalui pesan WhatsApp. (*)






Discussion about this post