Uganda Sahkan UU Hukuman Mati Untuk LGBT
HALOINDONESIANEWS.COM, UGANDA – Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang antiLGBT terberat di dunia, yang mencakup hukuman mati untuk homoseksual. Hubungan sesama jenis ilegal di Uganda, seperti di lebih dari 30 negara Afrika.
Undang-undang tersebut menetapkan hukuman mati bagi pelanggar yang melawan hukum dan penularan penyakit mematikan seperti HIV-AIDS melalui hubungan sesama jenis.
Undang-undang ini juga memutuskan hukuman penjara 20 tahun bagi mereka yang mempromosikan homoseksualitas.
Undang-undang antigay yang keras ini menuai kecaman dari Barat dan aktivis hak asasi manusia (HAM) Uganda. “Presiden Uganda hari ini telah melegalkan homofobia dan transfobia yang disponsori negara,’ kata Clare Byarugaba, seorang aktivis HAM Uganda.
Source:republikaonline






Discussion about this post