Selasa, 21 Juli, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Dilema Lapangan, Program PTSL Capaian Target 8 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juni 23, 2023
in Berita, Daerah, Ekonomi, Pemerintahan, Sosial
0
Dilema Lapangan, Program PTSL Capaian Target 8 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat

Kasi Survei dan Pemetaan ATR/ BPN Wilayah Kab. Batanghari Akhmad Nizarudin /ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 924
Print 🖨

Dilema Lapangan, Program PTSL Capaian Target 8 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat

Haloindonesianews.com, Batanghari – Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Batanghari kerap terkendala kasus kepemilikan tanah mulai dari kasus kepemilikan tanah antara warga dan perusahaan hingga kepemilikan tanah karena harta warisan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ATR/ BPN Wilayah Kabupaten Batanghari Akhmad Nizarudin saat dijumpai awak media di ruang kerjanya pada Kamis (22 /06/ 23)

Disampaikan Akhmad bahwa program PTSL pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Batanghari ditargetkan pemetaan bidang tanah sebanyak 15 ribu hektar, Sedangkan untuk penerbitan sertifikatnya terdapat  8 ribu bidang tanah.

“Dari 8 ribu bidang tanah tersebut penerapan titik lokasinya berada sebelas desa/keluruhan kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari,”jelasnya

Selanjutnya, untuk proses pemetaan tanah saat ini telah menggunakan metode foto grumeti. Dimana foto tersebut diambil melalui foto udara menggunakan alat drone. Selanjutnya dijadikan rektifikasi menjadi peta foto.
” Disaat itu kita identifikasi batas- batas bidang tanahnya tersebut,” sambungya

Lanjut Akmad, untuk verifikasi oleh pengumpul data fisik bidang dibantu oleh Pemerintah desa setempat.  Sehingga bisa diketahui pemilik tanah, serta ditanda tangani batas- batas bidang tanah, dilengkapi atas haknya dari tanah tersebut. Selanjutnya melalui proses pendaftaran tanah sehingga  nantinya akan terbit sertifikat hak atas tanahnya.

Dirinya menambahkan bahwa selama ini kendala proses pembuatan PTSL ini yang paling umum sering terjadi adalah animo masyarakat yang kurang, Terkadang masyarakat dalam hal ini   belum mengetahui manfaatnya dari sertifikat ptsl tersebut.

“Kami saat ini terus – menerus mensosialisasi penyuluhan langsung ke masyarakat tentang penting sertifikat hak atas tanah. Dimana bisa menjamin kepastian hukum atas tanah serta dapat dimanfaatkan pinjaman bank sebagai jaminan dalam membuka peluang usaha,” jelasnya

Kendala lain dalam proses PTSL adalah  terjadinya sengketa waris. Sengketa batas kepemilikan sehingga menimbulkan kendala  pada saat proses.  Kemudian sengeketa terbesar di wilayah Kabupaten Batanghari adalah klaim kepemilikan tanah antara masyarakat dengan perusahan.

“Sehingga sedikit banyak mempengaruhi kinerja kita sehingga pada akhirnya tidak bisa didaftarkan tanahnya untuk diterbitkan sertifikat ,” sambung Ahmad nizarudin

Dijelaskannya program PTSL ini keseluruhannya dibiayai oleh negara. mulai dari proses pengukuran, pemetaan, kemudian pengumpulan data yuridis sampai pengolahan data tanah menjadi penerbitan sertifikat sampai laporan. Semua dibiayai oleh negara menggunakan dana APBN.

Program PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,
Pada saat ini, program Kementrian Agraria dan Pertanahan dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Kabupaten Batanghari sejak beberapa tahun terakhir bersama Pemkab Batanghari terus bersinergi serta terus berupaya menargetkan pada program PTSL dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Batanghari.” Tutupnya (Riadi)

Tags: Sertifikat Tanah
Previous Post

Wagub Abdullah Sani Terima Penghargaan Pembina K3 dari Menteri Ketenagakerjaan RI

Next Post

Kasus kekerasan Seksual Terhadap Anak di Batanghari Tinggi 

Next Post
Kasus kekerasan Seksual Terhadap Anak di Batanghari Tinggi 

Kasus kekerasan Seksual Terhadap Anak di Batanghari Tinggi 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id