Dilema Lapangan, Program PTSL Capaian Target 8 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat
Haloindonesianews.com, Batanghari – Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Batanghari kerap terkendala kasus kepemilikan tanah mulai dari kasus kepemilikan tanah antara warga dan perusahaan hingga kepemilikan tanah karena harta warisan.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ATR/ BPN Wilayah Kabupaten Batanghari Akhmad Nizarudin saat dijumpai awak media di ruang kerjanya pada Kamis (22 /06/ 23)
Disampaikan Akhmad bahwa program PTSL pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Batanghari ditargetkan pemetaan bidang tanah sebanyak 15 ribu hektar, Sedangkan untuk penerbitan sertifikatnya terdapat 8 ribu bidang tanah.
“Dari 8 ribu bidang tanah tersebut penerapan titik lokasinya berada sebelas desa/keluruhan kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari,”jelasnya
Selanjutnya, untuk proses pemetaan tanah saat ini telah menggunakan metode foto grumeti. Dimana foto tersebut diambil melalui foto udara menggunakan alat drone. Selanjutnya dijadikan rektifikasi menjadi peta foto.
” Disaat itu kita identifikasi batas- batas bidang tanahnya tersebut,” sambungya
Lanjut Akmad, untuk verifikasi oleh pengumpul data fisik bidang dibantu oleh Pemerintah desa setempat. Sehingga bisa diketahui pemilik tanah, serta ditanda tangani batas- batas bidang tanah, dilengkapi atas haknya dari tanah tersebut. Selanjutnya melalui proses pendaftaran tanah sehingga nantinya akan terbit sertifikat hak atas tanahnya.
Dirinya menambahkan bahwa selama ini kendala proses pembuatan PTSL ini yang paling umum sering terjadi adalah animo masyarakat yang kurang, Terkadang masyarakat dalam hal ini belum mengetahui manfaatnya dari sertifikat ptsl tersebut.
“Kami saat ini terus – menerus mensosialisasi penyuluhan langsung ke masyarakat tentang penting sertifikat hak atas tanah. Dimana bisa menjamin kepastian hukum atas tanah serta dapat dimanfaatkan pinjaman bank sebagai jaminan dalam membuka peluang usaha,” jelasnya
Kendala lain dalam proses PTSL adalah terjadinya sengketa waris. Sengketa batas kepemilikan sehingga menimbulkan kendala pada saat proses. Kemudian sengeketa terbesar di wilayah Kabupaten Batanghari adalah klaim kepemilikan tanah antara masyarakat dengan perusahan.
“Sehingga sedikit banyak mempengaruhi kinerja kita sehingga pada akhirnya tidak bisa didaftarkan tanahnya untuk diterbitkan sertifikat ,” sambung Ahmad nizarudin
Dijelaskannya program PTSL ini keseluruhannya dibiayai oleh negara. mulai dari proses pengukuran, pemetaan, kemudian pengumpulan data yuridis sampai pengolahan data tanah menjadi penerbitan sertifikat sampai laporan. Semua dibiayai oleh negara menggunakan dana APBN.
Program PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,
Pada saat ini, program Kementrian Agraria dan Pertanahan dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Kabupaten Batanghari sejak beberapa tahun terakhir bersama Pemkab Batanghari terus bersinergi serta terus berupaya menargetkan pada program PTSL dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Batanghari.” Tutupnya (Riadi)






Discussion about this post