Rabu, 3 Juni, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Mirisnya Nasib Korban Kekerasan Seksual di Rantau Rasau: Niat Cari Keadilan Kini di Hukum Adat 2 Ekor Kambing 

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
Juli 30, 2023
in Agama, Berita, Budaya, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Sosial
0
Mirisnya Nasib Korban Kekerasan Seksual di Rantau Rasau: Niat Cari Keadilan Kini di Hukum Adat 2 Ekor Kambing 

Mirisnya Nasib Korban Kekerasan Seksual di Rantau Rasau: Niat Cari Keadilan Kini di Hukum Adat 2 Ekor Kambing / ist

0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.546
Print 🖨

Mirisnya Nasib Korban Kekerasan Seksual di Rantau Rasau: Niat Cari Keadilan Kini di Hukum Adat 2 Ekor Kambing 

HALOINDONESIANEWS.COM, JAMBI – Daud sulaiman adalah suami dari Ratih yang aktif mendampingi istrinya yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di desa rantau rasau Tanjabtim Jambi. Dia berjuang  memenjarakan pelaku kejahatan seksual sekaligus mencari keadilan bagi istrinya.

Daud demikian dia biasa disapa, berupaya untuk menghapus denda adat yang dijatuhkan pada lembaga adat desa rantau rasau 2 ekor kambing betina, padahal Istrinya menjadi korban kekerasan seksual, namun di hukum adat.

Seperti diketahui kamis (27/07) pihak lembaga adat dan pemerintah desa rantau rasau serta pihak – pihak terkait lainnya menggelar pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor secara tertutup, menyikapi kejadian yang terjadi di RT 01 dusun rantau jaya. Hasil dari mediasi, salah satu poin yang tertuang adalah.

Lembaga adat menjatuhkan denda terhadap terlapor dan pelapor masing masing 2 ekor kambing. namun pelaku di denda 2 ekor kambing jantan, sedangkan terlapor di denda 2 kambing betina. dasar itu dilakukan, hukum adat karena melanggar sumbang penglihatan, pendengaran dan sumbang perbuatan.

Kedua belah pihak secepatnya agar menyerahkan sangsi adat. apabila denda adat tak diberikan atau tidak di bayar maka pihak pelapor tidak boleh mengangkat jenjang selanjutnya.

Kepala desa rantau rasau Kuwadi Ketika hubungi melalui aplikasi WA sabtu membenarkan denda adat yang di jatuhkan kepada 2 orang pelapor dan terlapor. sangsi itu di berikan sesuai putusan lembaga adat yang ada di desa rantau rasau.

Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur Brigpol Riky.R Siahaan minggu mengatakan, proses perkara yang sedang di tangani tersebut pada dasar nya terpisah dari adat, dan kepolisian pada prinsipnya terus menindak lanjuti perkara ini.

Bahkan suami korban sudah ikut dengan pihak polsek setempat melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku berhasil kabur dari belakang rumah dan masih dalam proses pengejaran.

Sebelumnya ratih, ibu muda di desa rantau rasau kecamatan berbak Kab Tanjabtim jambi menjadi korban dugaan tindak pencabulan. Kejadian itu terjadi pada tanggal 25 Mei 2023 Malam.

Berawal palaku berinisial J yang merupakan tetangga dekat korban mendatangi rumah korban dengan iming iming memberikan ikan. Namun naas, setelah pintu di buka pelaku langsung sarungi korban dan di bekap dengan ancaman sajam.

Beruntung anak korban bangun dan memanggil nama korban, merasa terancam pelaku langsung melarikan diri. saat kejadian suami korban tak berada di rumah atau sedang bekerja.

Pasca kejadian itu, korban dan sang suami langsung melaporkan ke polsek berbak. dan pada tanggal 27 mei 2023 membuat laporan ke unit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur. Dan korban sudah menjalani 2 kali pemeriksaan psikologi oleh UPTD PPA provinsi jambi dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).(*).

Tags: Kasus asusilaRantau RasauTanjung Jabung Timur
Previous Post

Sekda: Pemprov Jambi Segera Hibahkan Tanah ke Universitas Jambi 

Next Post

Rapat Penyelesaian Kawasan Hutan Eks PT RKK,Kadis Kehutanan melakukan Pembiaran 

Next Post
Rapat Penyelesaian Kawasan Hutan Eks PT RKK,Kadis Kehutanan melakukan Pembiaran 

Rapat Penyelesaian Kawasan Hutan Eks PT RKK,Kadis Kehutanan melakukan Pembiaran 

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id