Jumat, 17 April, 2026
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
Halo Indonesia News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
No Result
View All Result
Home
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis
Halo Indonesia News
No Result
View All Result

Kewenangan Dinsos Kota Jambi Hanya ODGJ Dalam Kondisi Terlantar

Redaksi Halo Indonesia News by Redaksi Halo Indonesia News
November 21, 2023
in Berita, Daerah, Ekonomi, Hukum, Kesehatan, Nusantara, Politik, Sosial
0
Kewenangan Dinsos Kota Jambi Hanya ODGJ Dalam Kondisi Terlantar
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookKirim ke WATweet!
Telah dibaca sebanyak: 1.027
Print 🖨

Kewenangan Dinsos Kota Jambi Hanya ODGJ Dalam Kondisi Terlantar

Haloindonesianews.com, KOTA JAMBI- Orang Dengan Gangguan Jiwa atau sering disebut ODGJ saat ini menjadi suatu hal yang dilematis dalam kepengurusannya.

Pemikiran masyarakat yang sudah terbentuk saat ini, selalu melibatkan dinas sosial jika menemukan kasus ODGJ di wilayah tempat tinggalnya ataupun dilingkungan keluarganya.

Setelah dikonfirmasi oleh awak media kepada Dinas Sosial Kota Jambi dalam hal ini Kabid Rehabilitasi Sosial, Ahmad Fikri mengatakan “kami bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dalam Permensos Nomor 8 Tahun 2012 tentang PMKS dari 26 poin yang menjadi tupoksi dinsos sama sekali tidak ada yang berkaitan dengan ODGJ. Hanya saja kami merujuk pada pasal 81 Undang-undang keswa yang sifatnya tugas pembantuan khusus untuk orang terlantar (tidak memiliki keluarga/wali) dan gelandangan yang terindikasi gangguan jiwa serta berpotensi menganggu ketertiban umum baik pada tahap penjangkauan, pengantaran ke RSJ Provinsi Jambi ataupun pasca sembuh untuk kami reunifikasi atau dirujuk ke panti sosial. Sepenuhnya menjadi tugas kami dinas sosial”.

Hal ini senada dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa bahwa yang berwewenang dalam penanganan ODGJ sebagian besar pasal-pasalnya cenderung mengarah ke Dinas Kesehatan. Mulai dari pendataan ODGJ di tiap kelurahan, sosialisasi penanganan ODGJ kepada masyarakat, langkah-langkah pelayanan ODGJ, dan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait.

Saat ini awak media belum bisa meminta keterangan dari pejabat terkait di dinas kesehatan kota jambi tentang penanganan dan pelayanan ODGJ yang memiliki keluarga.

Sekretaris dinas sosial kota jambi, Edriansyah mengatakan “berharap dinas terkait dapat bekerja sesuai tupoksi pada aturan yang berlaku, terutama keterbukaan layanan informasi bagi ODGJ yang dalam hal ini memiliki keluarga apakah menjadi tanggungjawab dinkes, puskesmas atau layanan kesehatan lainnya harus dipertegas dan diperjelas. Bila perlu kita usulkan untuk menerbitkan peraturan walikota, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik”. Pungkasnya singkat.

Baca juga:

  • Pj Bupati Bachyuni Deliansyah Melantik dan Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Muaro Jambi Periode 2022-2027
  • Polsek Sungai Gelam Tangkap Residivis Pembobol Toko di Petaling Jaya 

 

Pelayanan ODGJ yang memiliki keluarga harus diperjelas oleh dinas kesehatan sehingga tidak membuat bingung warga, perangkat RT ataupun pihak kelurahan pada saat proses pengaduan jika salah satu anggota keluarganya mengalami masalah kesehatan jiwa dan dalam kondisi yang menghawatirkan.

Hasil riset tim media pada Dinas Kesehatan Kota Bandung, untuk pengaduan warga yang anggota keluarganya terindikasi gangguan jiwa dan dalam kondisi urgensi dapat melaporkan langsung kepada tim PSC 119 Kota Bandung untuk selanjutnya mendapatkan perawatan dan dirujuk ke rumah sakit jiwa. Semoga Pemerintah Kota Jambi dapat mengadopsi kebijakan Pemerintah Kota Bandung dalam hal penanganan ODGJ yang memiliki keluarga.Pungkasnya (Noval)

Tags: Dinas Sosial Kota JambiODGJ
Previous Post

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah Melantik dan Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Muaro Jambi Periode 2022-2027

Next Post

Kapolresta Jambi Hadiri Rakor Lintas Sektoral OMB Rangka Pengamanan Pemilu 2023-2024

Next Post
Kapolresta Jambi Hadiri Rakor Lintas Sektoral OMB Rangka Pengamanan Pemilu 2023-2024

Kapolresta Jambi Hadiri Rakor Lintas Sektoral OMB Rangka Pengamanan Pemilu 2023-2024

Discussion about this post

Halo Indonesia News

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Olahraga
    • Fashion
    • Automotive
    • Teknologi
    • Wisata
    • Kuliner
  • Advertorial
  • Ekbis

© 2020 Halo Indonesia News | Developed by: Websiteku.co.id