Tim Opsnal Polsek Sungai Gelam Amankan Wanita Pelaku Penipuan 800 Juta
HALOINDONESIANEWS,MUARO JAMBI –Tim Opsnal Polsek Sungai Gelam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh LS (34) warga Kabupaten Way kanan lampung yang sudah 2 tahun tinggal berdomisili di sungai gelam.
Kapolsek Sungai Gelam IPDA Usaha Sitepu,SE mengatakan, “Pelaku ditangkap atas laporan Ririn Nurmiyati karena dugaan penipuan atau penggelapan dengan berbisnis usaha daging beku dengan dijanjikan keuntungan Rp 3 juta setiap Minggunya” Jelasnya saat press release,Selasa (5/12/2023).
Kejadian bermula pada Pada Hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 LS (34) Mengajak korban untuk berbisnis usaha Pemotongan daging sapi. LS (34) Memerlukan modal, kemudian mengajak Ririn Nurmiyati investasi untuk usaha pemotongan daging sapi. LS (34) membutuhkan dana atau modal sebesar Lebih Kurang Rp.130.000 000 (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan menjanjikan berupa bagi hasil.
Baca juga:
- Polsek Sungai Gelam Tangkap Residivis Pembobol Toko di Petaling JayaÂ
- Korupsi Dana Zakat 1,2 M, Mantan Ketua Baznas Tanjabtim di Tahan Jaksa
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam berhasil mengamankan Pelaku L (34) di rumah kontrakannya di Desa SP 7 kecamatan kerinci kanan kabupaten Siak Riau.
“Pelaku diamankan dikontrakkannya di desa SP 7 Kecamatan kerinci kanan Kabupaten Siak provinsi Riau, pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan selama satu tahun.” ujar Kapolsek.
Pelaku LS mengakui telah melakukan Tindak Pidana penggelapan dan atau penipuan Kepada Ririn pada hari Rabu (25/10/2023).
Hasil dari pengembangan penyidikan dari pengakuan pelaku ternyata korban bukan hanya Ririn tapi ada 8 korban lainnya dengan kerugian nominal yang beragam, dengan total mencapai Rp 800 juta lebih, dan modus pelaku mengiming-imingi keuntungan Rp 3 juta – 10 juta setiap minggunya.
Selain menangkap pelaku, Tim Opsnal Polsek Sungai Gelam juga berhasil mengamankan, 1 unit mobil Toyota Calya BH 1918 GR Silver berikut 1 STNK , 1BPKB, 2 buah handphone, ATM dan Buku tabungan.


“Keterangan pelaku, uang para korban digunakan untuk membeli mobil Toyota Calya BH 1918 GR seharga Rp 181 juta secara tunai, dan sisanya uang lainnya diputar untuk membayar uang korban lainnya.” pungkas Sitepu
Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Muaro Jambi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kepada pelaku di sangkakan pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(Janiarto)






Discussion about this post