Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama
HALOINDONESIANEWS.COM – Komika asal Lampung Aulia Rakhman atau AR (33) ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara Desak Anies Baswedan pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu. Kabid Humas
Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tujuh saksi dan lima orang
ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Kabid Umi, Minggu 10 Desember 2023.
Saat mengisi acara Desak Anies, Aulia mengatakan bahwa nama Muhammad telahmmemenuhi jeruji besi.
“Coba lo cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang ya,” kata Aulia.
“Bilang aja loe pingin begituan dengan lima perempuan, pakai-pakai hadis Nabi,” lanjut si komika tersebut.
Usai mendapat banyak kecaman lantaran ulahnya tersebut, Aulia lantas menyampaikan permintaan maaf. la mengaku tidak bermaksud menghina Nabi Muhammad SAW dalam materi stand up yang dibawakannya.
Source:ViralNews






Discussion about this post