Dugaan Pungli Angkutan Batubara di Koto Boyo, Kapolres Batanghari No Koment
HALOINDONESIANEWS, Batang Hari– Perbaikan jalan rigit beton milik Pemerintah daerah di Desa Koto Boyo menjadi ladang basah pemilik lahan yang membuat akses jalan akses angkutan batu bara untuk menjalankan praktik dugaan pungli. Pasalnya tidak ada lagi akses jalan selain jalan milik pribadi tersebut, ratusan kendaraan angkutan batu bara yang berada di desa koto boyo menjadi sasaran empuk portal penjagaan yang disinyalir melenggang bebas melakukan praktek pungli.
Terkait dugaan pungli tersebut, sebelumnya Kapolsek Batin XXIV AKP Fernando Gultom mengatakan, belum bisa dikategorikan Pungli. Karena mereka menyediakan Fasilitas, dan bukan paksaan harus lewat jalan tersebut.
Gultom menambahkan, sepengetahuannya mereka membuat jalan Khusus untuk lintasan Mobil Truk Batubara dan Mobil lainya karena Jalan Dusun Koto Boyo dalam proses pengerjaan Cor Beton.
“Batubara juga bisa lewat air, apalagi air sungai naik/pasang sekarang,” sarannya Gultom.
Baca juga:
- Kapolri Merotasi 2 Pejabat Utama Polda Jambi, Ini Nama dan Pengantinnya
- Jaksa Resmi Tahan Tiga Tersangka Kasus Pembangunan Stadiun Mini di Kota Sungai Penuh
Sementara Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat dijumpai di mapolres Batanghari tidak mau banyak berkomentar terkait adanya indikasi praktek pungli yang dilakukan dengan dalih jalan pribadi, dengan pungutan Rp. 50.000,- per kendaraan angkutan batu bara.
“Saya No koment lah soal itu” singkatnya Senin (11/12/2023)Sambungnya ” silahkan tanyakan ke pemerintah daerah”
Akses jalan pribadi yang digunakan satu satunya akses angkutan batu bara, berdasarkan informasi yang diperoleh telah duduk bersama, namun disinyalir jalan tersebut tidak memiliki izin usaha lintasan batubara, sehingga dugaan pungli sebesar Rp. 50.000,- per unit armada angkutan batu bara, dengan tidak mengeluarkan retribusi Daerah, terbilang pungli.
“Saya no koment soal itu, dan saya tidak mengetahui secara pasti ” singkat Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto. (Yadi)






Discussion about this post