Dibekuk Polisi, Bandar Narkoba di Batanghari Ngaku Jual Sabu ke Pekerja Illegal Drilling
Haloindonesianews.com, Batanghari –Jajaran sat narkoba Polres Batang Hari kembali berhasil membekuk bandar dan pengedar narkoba berjenis Shabu Shabu di wilayah desa Bungku kecamatan bajubang kabupaten batanghari, pelaku berinisial HN, merupakan Target Operasi (TO) Polisi sejak lama, HN juga mendistribusikan barang haram Shabu tersebut ke wilayah illegal driling desa Bungku, dengan mangkal disebuah pemondokan, hingga pemesan mendatanginya untuk membeli Shabu yang dijual HN.
Aksi petugas jajaran sat narkoba polres Batanghari boleh diacungi jempol, berhasil mengungkap peredaran narkotika di desa Bungku pada Rabu (10/ 01/2024).

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto menjelaskan, HN berhasil diamankan dan saat digeledah di tas selempang ya terdapat barang bukti Shabu yang telah dipaket dalam bingkisan klip plastik bening ukuran kecil.
“HN berhasil kita amankan, saat penggeledahan di tangan HN yang membawa tas selempang berwarna coklat yang berisi barang bukti 102 paket plastik narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,64 gram” jelas Kapolres Jum’at (12/10/24)
HN merupakan pelaku membeli narkoba jenis sabu-sabu dari jaringannya di Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, IN yang menjual Shabu kepada HN kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi, HN membeli Shabu seharga Rp. 8.500.000, dari hasil penjualan nya HN mendapatkan keuntungan sebesar 12 Juta rupiah.
Baca juga:
Sementara Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu Deri Oki Wicaksono menegaskan, HN yang merupakan pengedar beserta bandar Narkoba di desa Bungku, mengedarkan pada warga dan pekerja di desa Bungku , dengan menjalankan barangharam tersebut sebagai sasaran pekerja illegal driling yang membeli di pondokan HN.
” HN memiliki pondokan tempatnya mangkal, pekerja di desa Bungku maupun pekerja illegal driling mendatanginya dan membeli narkoba di pondokan HN” sebut iptu Deri oki wicaksono.
Akibat perbuatanya HN sebagai pelaku pengedar narkoba dikenakan sanksi pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pindana penjara seumur hidup atau pindana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (Yadi)
Baca juga:
Cek! Tol Bayung Lencir -Tempino Bakal Selesai Pertengahan Tahun Ini






Discussion about this post