2 TPS PSU di Muara Tembesi, Hukum Pidana Menanti Pelaku Pelanggar PemiluÂ
Haloindonesianews.com, Batanghari – Pelanggaran pemilu dengan sengaja dilakukan pemilih, yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda di Kecamatan Kecamatan Muara Tembesi, menjadi perbincangan hangat bagi di kalangan warga, sebab salah satu pelaku disinyalir merupakan istri Oknum Anggota Polisi Aktif di Kabupaten Batanghari, sayangnya unsur pidana pelanggaran pemilu belum menunjukkan adanya ketegasan Gakkumdu Batanghari.
Penetapan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di dua TPS di dua desa berbeda dalam Kecamatan Muara Tembesi akan dilaksanakan pada Sabtu 24 februari 2024.
Penetapan PSU tersebut akibat adanya temuan pemilih yang secara sengaja melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda, sehingga menimbulkan gejolak disetiap tim kemenangan caleg yang memiliki kepentingan untuk mendulang suara dan sehingga Bawaslu Batanghari merekomendasikan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang.
Absor komisioner Bawaslu Batanghari, menjelaskan, berdasarkan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.
” Dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 pasal 516 sudah jelas pelanggaran dan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku” jelas Absor (20/02/24)
Ketegasan dan Profesionalitas Gakkumdu dalam menyikapi pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Muara Tembesi sedang diuji, pasalnya, salah satu pemilih disinyalir istri oknum Anggota polisi aktif yang bertugas di Batanghari yang mencuat melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda.
Absor komisioner Bawaslu Batanghari menjelaskan, sejauh ini belum ada penetapan tersangka pidana bagi pelaku pencoblosan lebih dari satu kali dan ini masih dalam pengkajian dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, dan mekanismenya akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
” Sejauh ini memang belum diketahui, karena masih dalam proses penelusuran dan pengumpulan alat bukti, bila ditemukan adanya alat bukti yang cukup, mekanismenya nanti pada pihak kepolisian, namun sampai saat ini kita belum bisa memastikan apakah ada tersangkanya, yang dilakukan saat ini baru penelusuran” sebut Absor komisioner Bawaslu Selasa (20/02/24)
Sementara penetapan PSU di Kecamatan muara tembesi merupakan adanya pelanggaran pemilu, akibat adanya temuan pemilih mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda, sayangnya sejauh ini penetapan PSU tidak diiringi dengan penetapan tersangka pelanggar pemilu. (Yadi)






Discussion about this post